(Ilustrasi pemakaman KPK) Indonesia Corrupation Watch
Revisi UU KPK yang disahkan oleh DPR RI itu disebut telah membunuh KPK. Menurut Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, dengan diberlakukannya UU nomor 30 tahun 2002 yang telah direvisi nanti maka dikhawatirkan bisa membuat proses penyidikan kasus-kasus mega korupsi akan terbengkalai.
Apalagi ada aturan di dalam UU tersebut yang menyebut bahwa penyelidik dan penyidik yang bekerja di komisi antirasuah harus merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan, penyidik yang saat ini bekerja di KPK, tidak semuanya merupakan ASN.
"Artinya, kasus-kasus yang sempat ditangani oleh penyidik KPK terdahulu bisa dianggap tidak sah, karena yang menyidik bukan penyidik yang berstatus ASN. Ini kan memang sejak awal skenario yang mau diciptakan," kata Asfinawati ketika menjawab pertanyaan IDN Times.
Asfinawati juga menilai selama ini apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi mengenai upaya pemberantasan korupsi hanya kebohongan belaka. Sebab, kendati ia kerap mengatakan akan terus memperkuat KPK, nyatanya mantan Gubernur DKI Jakarta itu merestui UU nomor 30 tahun 2002 direvisi. Bahkan, Jokowi tidak ikut melibatkan KPK dalam proses diskusi untuk mengubah poin-poin di dalam UU tersebut.
Apalagi kalau menengok kembali ke tahun 2014 lalu, dalam kampanyenya Jokowi menyebut akan memperkuat komisi antirasuah. Caranya, dengan menaikkan anggaran KPK setiap tahun dan menambah jumlah penyidik. Pada kenyataannya, setiap tahun anggaran KPK stagnan bahkan mengalami penurunan.
"Sangat tidak sesuai (janji Presiden). Karena ketika berkampanye dulu kan janjinya akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi, tapi dari pemilihan pimpinan baru dan revisi UU KPK, Presiden malah turut serta dalam upaya pelemahan pemberantasan korupsi," kata Asfinawati.
Ketika ditanya masih adakah peluang bagi Presiden Jokowi untuk berubah pikiran dan tak menandatangani UU tersebut, Asfinawati menyebut secara teori bisa saja. Tetapi, pada praktiknya hal itu sulit terwujud.
"Kita pun tahu Presiden pernah mencabut beberapa produk hukum yang pernah ia tanda tangani, tapi kalau secara hitung-hitungan sulit. Apalagi publik sudah bersuara (menentang revisi UU KPK), ribuan dosen, pemuka agama, mahasiswa sudah menyuarakan agar tidak meneruskan revisi UU KPK, tapi Presiden dan DPR tetap melanjutkannya," kata dia lagi.
Hingga saat ini, UU yang telah disahkan di DPR itu belum diberi nomor dan diteken oleh Jokowi. Belum ada informasi kapan mantan Wali Kota Solo tersebut segera menandatangani UU nomor 30 tahun 2002 tersebut.