Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Maktour Travel diduga telah menghilangkan bukti dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. Hal itu didapati ketika KPK menggeledah kantor Maktour pada Agustus 2025.
"Yang kami terima informasinya bahwa penyidik menemukan adanya dugaan penghilangan barang bukti. (Bukti penghilangan barang bukti) yang ditemukan di kantor MT (Maktour) yang berlokasi di wilayah Jakarta," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip pada Kamis (27/11/2025).
KPK: Maktour Travel Diduga Hilangkan Bukti Korupsi Haji

Intinya sih...
KPK dalami temuan bukti
Bisa dijerat pidana
KPK sempat periksa bos Maktour Travel
1. KPK dalami temuan bukti
KPK belum mau mengungkapkan bukti yang dimaksud, Meski begitu, hal tersebut sedang didalami penyidik.
"(Bukti) penghilangan secara spesifik nanti coba kami cek ya," jelas Budi.
2. Bisa dijerat pidana
Budi mengatakan apabila ditemukan setidaknya dua bukti melakukan perintangan penyidikan, maka pelaku bisa dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam pasal tersebut juga diatur mengenai upaya menghilangkan barang bukti kasus korupsi.
"Tentunya penyidik akan menganalisis apakah penghilangan atau upaya penghilangan barang bukti itu masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak," jelas Budi.
3. KPK sempat periksa bos Maktour Travel
Diketahui, KPK sempat memeriksa bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Selain itu, KPK juga sempat menggeledah kantor Maktour.
Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.