Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dipanggil KPK, Bos Maktour Jelaskan Peran Swasta dalam Haji Khusus

Politisi Partai Golkar Fuad Hasan Masyhur menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Politisi Partai Golkar Fuad Hasan Masyhur menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Intinya sih...
  • Maktour mendapatkan porsi kuota haji khusus yang sedikit dan terbatas.
  • Peran vital swasta dalam sejarah haji Indonesia diakui secara resmi pada era Presiden B.J. Habibie.
  • Alokasi kuota haji untuk swasta di Indonesia masih tergolong kecil dibandingkan dengan negara lain seperti Turki, Pakistan, dan Malaysia.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia belakangan ini kembali jadi topik hangat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Salah satu yang diperiksa KPK terkait kasus tersebut adalah Pengusaha biro perjalanan haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyur. Fuad mengaku memberikan keterangan kepada penyidik KPK terkait pembagian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia.

Setelah pemeriksaan, Fuad menegaskan komitmen Maktour dalam menjaga integritas pelayanan.

"InshaAllah sebagai pelayan tamu Allah, Maktour selama 41 tahun mempunyai integritas, menjaga terus," kata Masyur, dikutip Selasa (2/9/2025).

1. Maktour dapat porsi kuota haji khusus sedikit dan terbatas

Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M (dok. Kemenag)
Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M (dok. Kemenag)

Lebih lanjut Fuad menjelaskan, pada 2024 Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Menurut dia, pemberian tersebut harus dijaga karena memiliki tujuan yang baik.

"Tambahan kuota ini memang kita jaga baik-baik karena ini menyangkut dua negara. Hadiah yang diberikan oleh Pemerintah Saudi, tujuannya sangat baik," ujar Fuad.

Adapun dari kuota tersebut, Maktour mendapatkan porsi kuota haji khusus dengan jumlah kecil dan terbatas. Fuad pun ingin meluruskan hal tersebut mengingat polemik yang kerap muncul seputar pembagian kuota haji di kalangan swasta.

"Jadi, tidak ada bilang sampai ribuan. Nggak ya," kata Fuad.

2. Peran vital swasta dalam sejarah haji Indonesia

ilustrasi ibadah haji di Mekkah (pexels.com/Hafiz Humayun Khan)
ilustrasi ibadah haji di Mekkah (pexels.com/Hafiz Humayun Khan)

Peran swasta dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia bukanlah hal baru. Sejak masa kolonial, perusahaan dan yayasan swasta sudah terlibat dalam melayani jemaah.

Meskipun sempat dihapus, peran ini kembali diakui pada era Orde Baru dengan diperkenalkannya sistem ONH Plus pada 1987. Sistem ini menjadi sub-sistem dari penyelenggaraan haji oleh pemerintah yang biaya, kuota, dan aturannya tetap diatur oleh pemerintah.

Pengakuan resmi terhadap peran swasta ini semakin kuat pada masa Presiden B.J. Habibie dengan disahkannya Undang Undang Nomor 7 Tahun 1999. Undang Undang ini secara sah mengakui penyelenggaraan haji khusus oleh pihak swasta.

Langkah ini dianggap strategis karena memberikan alternatif bagi masyarakat untuk menunaikan ibadah haji tanpa harus menunggu antrean yang panjang. Antrean haji reguler di Indonesia bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun, bahkan ada yang sampai 47 tahun. Sementara itu, haji khusus dapat memangkas waktu tunggu menjadi 5 hingga 9 tahun.

Pandangan bahwa haji khusus mencerminkan ketidakadilan pun dianggap keliru. Ibadah haji memang diperuntukkan bagi mereka yang memiliki Istitha'ah, yaitu kemampuan dan kesiapan fisik, mental, finansial, dan keamanan.

Biaya perjalanan haji khusus yang ditanggung penuh oleh jemaah sejalan dengan konsep ini. Lebih dari sekadar memenuhi kebutuhan jemaah, haji khusus juga memainkan peran penting dalam ekosistem ekonomi.

Alokasi kuota haji khusus dapat membantu menopang dana haji secara keseluruhan dan berpotensi menjadi penggerak ekonomi umat, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung industri pariwisata Islami di Indonesia.

3. Kondisi Indonesia dibandingkan negara lain

Ilustrasi ibadah haji (IDN Times/Sunariyah)
Ilustrasi ibadah haji (IDN Times/Sunariyah)

Jika dibandingkan dengan negara-negara lain, alokasi kuota haji untuk swasta di Indonesia masih tergolong kecil.

Data dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menunjukkan, Turki mengalokasikan 60 persen dari total 80 ribu kuota haji ke pihak swasta.

Di Pakistan, 50 persen dari 179 ribu kuota haji dikelola swasta. Bahkan di Malaysia, porsi swasta mencapai 20 persen. Sementara di Indonesia, dari 210 ribu kuota haji pada 2025, pemerintah hanya memberikan 8 persen kepada pihak swasta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us