Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin benar-benar dalam posisi sulit terkait dugaan praktik jual beli jabatan di Kementerian Agama. Ia akhirnya memilih tetap melantik Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Provinsi Jatim kendati rekam jejak pria berusia 49 tahun itu tak bersih.
Di dalam surat dakwaan Haris setebal 16 halaman yang dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang sidang pada siang tadi, terungkap Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin PNS pada 2016 lalu.
"Sementara, salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut (Kepala Kanwil Provinsi Jatim) adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam lima tahun terakhir serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman penjara/sanksi disiplin PNS tingkat sedang atau berat," demikan isi surat dakwaan yang dibacakan pada Rabu (29/5).
Tapi, Lukman terlihat ambil risiko. Ia rela 'pasang badan' agar Haris bisa tetap dilantik. Wah, kok mau ya Menteri Lukman? Bukannya itu sama saja melanggar peraturan yang dibuat sendiri oleh institusi yang ia pimpin?