Jakarta, IDN Times - Banding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan Hakim Agung Gazalba Saleh dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta. Oleh karena itu, KPK meminta hakim segera melanjutkan sidang.
"Selanjutnya, dengan adanya Putusan PT DKI yang telah membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, maka KPK meminta agar PN Tipikor Jakarta Pusat untuk memulai kembali pemeriksaan perkara atas nama Gazalba Saleh," ujar Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/6/2024).
Namun, KPK memberikan sejumlah catatan bagi Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Salah satunya adalah meminta hakim yang awalnya mengadili perkara Gazalba diganti seluruhnya.
"Mengganti susunan majelis hukum terdahulu (dan) memerintahkan kembali penahanan terhadap terdakwa Gazalba Saleh," ujar Nawawi.
Hakim PT Jakarta diketahui mengabulkan banding KPK. Hakim PT Jakarta menyebut surat dakwaan yang disusun jaksa sah.
Dengan dikabulkannya banding KPK? maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 dibatalkan.
"Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut," kata hakim.
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp650 juta.