Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Banding KPK Diterima, Sidang Korupsi Hakim Agung Gazalba Lanjut Lagi

Banding KPK Diterima, Sidang Korupsi Hakim Agung Gazalba Lanjut Lagi
Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan banding yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan Hakim Agung Gazalba Saleh. Hakim memerintahkan pemeriksaan perkara di persidangan kembali dilanjutkan.

"Memerintahkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo," ujar Hakim saat membacakan putusan, Senin (24/6/2024).

Hakim PT Jakarta menyebut surat dakwaan yang disusun Jaksa sah. Dengan dikabulkannya banding KPK, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 dibatalkan.

"Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut," kata Hakim.

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp650 juta.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar

Related Articles

See More

Ukraina Luncurkan Operasi 40 Hari Tekan Rusia Akhiri Perang

28 Jun 2026, 05:10 WIBNews