Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK: Mulyono Tak Cuma Kepala KPP Madya, Jadi Direksi di 12 Perusahaan
Mulyono Akui Korupsi Usai Kena Operasi Tangkap Tangan KPK (IDN Times/Aryo Damar)

Intinya sih...

  • KPK akan dalami informasi Mulyono yang menjadi direksi di 12 perusahaan. KPK akan menindaklanjuti jika ada kaitan dengan kasus korupsi.

  • Mulyono ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi restitusi pajak setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tersangka dugaan korupsi pajak, Mulyono, tak hanya menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin saja. Dia juga disebut menjadi direksi atau komisaris di 12 perusahaan.

"Bahkan juga perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026),

1. KPK akan dalami informasi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

KPK akan mendalami informasi tersebut. Apabila ada kaitan dengan kasus korupsi yang menjeratnya, maka KPK akan menindaklanjuti.

"Nah dari sisi KPK, tentu nanti juga akan melihat, apakah ada modus-modus yang berkaitan atau memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi. Misalnya, untuk menjadi layering ya, untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi atau seperti apa, itu nanti kami akan dalami ya," ujar Budi.

"Termasuk apakah perusahaan-perusahaan yang dibuat itu ada kaitannya misalnya dengan aspek perpajakan. Tentu itu juga akan didalami penyidik selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi," kata dia.

2. Mulyono kena OTT KPK

KPK) menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka dugaan korupsi restitusi pajak (IDN Times/Aryo Damar)

Mulyono ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi restitusi pajak setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Selain Mulyono, KPK juga menetapkan Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Majer Keuangan PT Buana Karya Bhakti sebagai tersangka.

Dalam tangkap tangan itu, KPK menyita total Rp1,5 miliar. Jumlah itu terdiri dari Rp1 miliar uang tunai, serta bukti penggunaan uang senilai Rp500 juta.

3. Mulyono minta uang apresiasi usai berikan restitusi

Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Mulyono diduga meminta uang apresiasi kepada PT BKB sebagai syarat agar permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT BKB dapat dikabulkan.

Uang diberikan setelah KPP Madya Banjarmasin menyetujui restitusi pajak senilai Rp48,3 miliar. Mulyono mendapatkan Rp800 juta, Dian Jaya mendapatkan Rp200 juta, sedangkan Venzo Rp500 juta.

Mulyono dan Dian disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026. Sementara Venzo selaku pemberi disangka telah melanggar. Pasal 605 dan Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Editorial Team