Mulyono Akui Korupsi Usai Kena OTT KPK: Saya Salah

- KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka dugaan korupsi restitusi pajak.
- Mulyono mengaku menerima uang hadiah sebagai syarat agar permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat dikabulkan.
- Mulyono dan Dian disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka dugaan korupsi restitusi pajak. Usai diperiksa dan diumumkan sebagai tersangka, Mulyono pun mengakui perbuatannya.
"Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah," ujar Mulyono sesaat sebelum masuk mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2026).
Mulyono mengaku siap menjalani proses hukum. Ia berharap bisa tetap berbuat baik di sisa usianya.
"Kita jalani prosesnya. Mudah mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik," ujarnya.
Mulyono tak berbicara lebih banyak lagi. Ia yang sudah diborgol hanya diam ketika digiring petugas ke mobil tahanan KPK.
Selain Mulyono, KPK juga menetapkan Dian Jaya Demega selaku Fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Majer Keuangan PT Buana Karya Bhakti sebagai tersangka.
Mulyono diduga meminta 'uang apresiasi' kepada PT BKB sebagai syarat agar permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT BKB dapat dikabulkan.
Uang diberikan setelah KPP Madya Banjarmasin menyetujui restitusi pajak senilai Rp48,3 miliar. Mulyono mendapatkan Rp800 juta, Dian Jaya mendapatkan Rp200 juta, sedangkan Venzo Rp500 juta.
Mulyono dan Dian disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026. Sementara Venzo selaku pemberi disangka telah melanggar. Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.



















