Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid, terkait dengan dugaan tindak pidana pemerasan di Dinas PUPR Provinsi Riau. Abdul kini masih terus diperiksa secara intensif oleh penyidik komisi antirasuah meski telah ditangkap sejak Senin kemarin.
"Dugaan tindak pidana korupsi ini terkait tindak pemerasan penganggaran di dinas PUPR," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025) malam.
Selain Abdul, penyidik komisi antirasuah juga memeriksa sembilan individu lainnya yang terdiri dari Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, Sekretaris Dinas PUPR, lima kepala unit pelaksana teknis (UPT) dan dua pihak swasta. Dua pihak swasta tersebut, kata Budi, merupakan tenaga ahli atau orang kepercayaan dari Gubernur Abdul Wahid.
Ketika ditanyakan siapa saja yang sudah menyandang status tersangka, Budi enggan membocorkannya. Ia menyampaikan individu yang berstatus tersangka akan disampaikan pada Rabu (5/11/2025). Padahal pada Selasa sedang dilakukan eskpos gelar perkara di level pimpinan menyangkut OTT Gubernur Riau.
Pimpinan KPK juga akan menyampaikan kronologi dari peristiwa tangkap tangan yang melibatkan Gubernur Riau ini.
