Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah. (IDN Times/Larasati Rey)
PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah. (IDN Times/Larasati Rey)

Intinya sih...

  • KPK memanggil bos PT Sritex dan eks pejabat Kemensos terkait dugaan korupsi bansos presiden COVID-19

  • Mantan bos Stritex dan eks pejabat Kemensos juga dipanggil untuk diperiksa di Kantor BPKP perwakilan DI Yogyakarta

  • Dugaan korupsi bansos yang berisi sembako merugikan negara Rp250 miliar, salah satu tersangka adalah Direktur Utama Mitra Energi Persada

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Keuangan PT Sritex, Supartodi. Ia dijadwalkan untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial presiden saat pandemik COVID-19 di Kementerian Sosial pada 2020.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait bantuan sosial presiden untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (20/6/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di