Gubernur Jatim Khofifah Mangkir Pemeriksaan, KPK: Ada Keperluan Lain

Jakarta, IDN Times - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia seharusnya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat Jawa Timur.
"Saksi KIP tidak hadir, minta untuk dijadwalkan ulang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (20/6/2025).
Budi tak menjelaskan alasan Khofifah tak hadir. Menurutnya, mantan Menteri Sosial itu punya keperluan lain.
"Ada keperluan lainnya," ujarnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.
Empat tersangka penerima suap antara lain AS (Anwar Sadad, eks wakil ketua DPRD Jatim); K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim); AI (Achmad Iskandar, wakil ketua DPRD Jatim); dan BW (Bagus Wahyudyono, staf sekwan).
Sisanya merupakan tersangka pemberi suap. Berikut daftaranya:
1. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
2. Hasanuddin (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
5. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
6. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
7. Sukar (kepala desa)
8. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
9. Ahmad Heriyadi (swasta)
10. Jodi Pradana Putra (swasta)
11. Ahmad Jailani (swasta)
12. Mashudi (swasta)
13. A. Royan (swasta)
14. Wawan Kristiawan (swasta)
15. Ahmad Affandy (swasta)
16. M. Fathullah (swasta)
17. Achmad Yahya M. (guru)