Jakarta, IDN Times - Bupati non aktif Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, menyeret nama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di dalam persidangan mengenai suap proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada Senin (14/1). Neneng hadir sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Operasional PT Lippo Group, Billy Sindoro.
Perempuan berusia 38 tahun itu mengaku sempat diberi arahan oleh Tjahjo agar membantu memudahkan izin proyek Meikarta. Permintaan tolong itu disampaikan Tjahjo melalui telepon saat Neneng tengah berada di kantor Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.
"Tjahjo bilang kepada saya, 'tolong perizinan Meikarta dibantu'," ujar Neneng saat bersaksi pada Senin pagi.
Neneng menjelaskan ke Tjahjo untuk membantu perizinan Meikarta dibutuhkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.
"Kemudian, Pak Dirjen Otda Soemarsono menyampaikan ke saya, bahwa Dirjen Otda akan memfasilitasi pertemuan Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, dan PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta," tutur dia lagi.
Lalu, apa tanggapan KPK mengenai nama Tjahjo yang muncul di ruang sidang? Apakah terbuka peluang lembaga antirasuah akan memanggil politisi PDI Perjuangan itu sebagai saksi ke KPK?