Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bupati Neneng Akui Mendagri Tjahjo Pernah Minta Tolong Bantu Meikarta

(Bupati non aktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Jakarta, IDN Times - Bupati non aktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin pada Senin pagi (14/1) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pemberian suap proyek Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro. Kendati baru kali pertama Neneng bersaksi, namun perempuan berusia 38 tahun itu sudah langsung "bernyanyi". 

Di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Neneng mengaku sempat diminta oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk membantu mempermudah pengurusan izin proyek Meikarta. 

"Tjahjo bilang kepada saya, 'tolong perizinan Meikarta dibantu'," ujar Neneng saat bersaksi pagi tadi. 

Hal itu diungkapkan oleh Tjahjo ketika Neneng sedang berkunjung ke kantor Ditjen Otonomi Daerah di area Jakarta Pusat untuk rapat dengan Dirjen Soemarsono untuk membahas Peraturan Daerah (Perda) Bogor, Bekasi, Karawang dan Purwakarta. 

Lalu, bagaimana sesungguhnya permintaan itu disampaikan oleh Tjahjo? Apalagi fakta persidangan yang terungkap?

1. Permintaan Tjahjo disampaikan melalui sambungan telepon

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Neneng berkisah saat tiba di kantor Kementerian Dalam Negeri, ia kemudian dipanggil ke ruangan Dirjen Otonomi Daerah, Soemarsono. Saat itu, ia melihat Soemarsono tengah dihubungi oleh Mendagri Tjahjo melalui telepon. 

"Pak Tjahjo Kumolo saat itu menelepon Pak Soemarsono, berbicara sebentar. Lalu, telepon Pak Soemarsono diberikan ke saya," kata Neneng pada Senin pagi (14/1) di ruang II. 

Dalam komunikasi itu, Neneng sempat dimintai tolong oleh Tjahjo agar membantu memudahkan perizinan proyek Meikarta. 

"Tjahjo bilang ke saya, 'tolong perizinan Meikarta dibantu'. Kemudian saya sampaikan; 'baik, Pak yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia. 

Neneng menjelaskan ke Tjahjo untuk membantu perizinan Meikarta dibutuhkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat. 

"Kemudian, Pak Soemarsono menyampaikan ke saya, bahwa Dirjen Otda akan memfasilitasi pertemuan Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, dan PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta," tutur dia lagi. 

2. Mendagri Tjahjo menyebut permintaan tolong itu terkait bimbingan apabila ada pemda yang ragu soal perizinan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo (nomor dua dari kanan). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Sementara, ketika dikonfirmasi, Mendagri Tjahjo membantah coba melakukan intervensi dan membantu PT Lippo Group agar izin pembangunan Meikarta segera dikeluarkan oleh Pemkab. Penjelasan soal dugaan keterlibatan dirinya, tutur Tjahjo, telah disampaikan melalui kehadiran Dirjen Otda Soemarsono pada (10/1) kemarin. 

"Sudah dijelaskan oleh Ditjen Otda ketika dipanggil KPK untuk memberikan kesaksian atas kewenangannya yang telah mempertemukan antara Pemda Jabar dengan Pemkab Bekasi," kata Tjahjo ketika dikonfirmasi media melalui pesan pendek pada Senin malam. 

Ketika dimintai keterangan oleh KPK, Soemarsono menjelaskan segala perizinan terkait proyek Meikarta menjadi kewenangan Pemkab Bekasi. Hal itu juga telah disampaikan oleh Soemarsono kepada Tjahjo. 

Ia bahkan menjaslan Kemendagri tidak ragu memberikan bimbingan bagi pemerintah daerah yang ragu untuk mengeluarkan perizinan. Salah satunya Pemkab Bekasi terkait perizinan Meikarta. 

3. Sekretaris Daerah Jawa Barat disebut Neneng turut meminta jatah suap Rp1 miliar dari proyek Meikarta

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Selain menyebut nama Tjahjo, Neneng turut menyeret nama Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa. Iwa disebut Neneng meminta jatah suap senilai Rp1 miliar. 

Neneng mengetahui adanya permintaan tersebut dari laporan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

"Saya mendengar dari Neneng Rahmi, Pak Iwa, Sekda Jabar minta Rp1 miliar," kata Neneng. 

Berdasarkan laporan Neneng Rahmi lagi, suap itu dibutuhkan untuk mengurus persetujuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sayangnya, ketika ditanya jaksa di mana Neneng Rahmi menyampaikan laporan tersebut, Neneng mengaku lupa. 

"Penyampaiannya saya lupa, di rumah atau di kantor," kata dia lagi. 

4. KPK akan mempelajari keterangan yang disampaikan Neneng di pengadilan

(Ilustrasi kasus korupsi proyek Meikarta) IDN Times/Cije Khalifatullah

Lalu, apakah dengan fakta yang disampaikan oleh Neneng mendorong KPK agar segera memeriksa Tjahjo? Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya tidak akan terburu-buru memanggil politisi dari PDI Perjuangan tersebut. 

"Ketika ada keterangan dari saksi dari salah satu tersangka yang sedang diproses KPK, tentu akan kami pelajari lebih dulu. Mempelajari ini dalam artian, apakah untuk proses penyidikan perlu permintaan keterangan yang lebih lanjut atau dirasa cukup setelah kami memeriksa Dirjen Otonomi Daerah. Itu kan perlu direview, perlu analisa," ujar Febri yang ditemui di gedung KPK pada malam ini. 

Jaksa, kata Febri, akan melihat materi-materi yang berkembang baik di proses penyidikan atau persidangan nanti. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us