Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi keluar dari KPK dengan rompi oranye dan tangan diborgol pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil beberapa saksi dalam penyidikan kasus yang melibatkan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Dia merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pada hari ini, Rabu (23/2/2022), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Bekasi Dinar Faisal Badar sebagai saksi.

"Hari ini, Dinar Faisal Badar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta.

Selain Dinar, KPK juga memanggil Lurah Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Nazarudin Latif, sebagai saksi Rahmat Effendi.

1. KPK telah tetapkan 9 tersangka, termasuk Rahmat Effendi

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

KPK menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap terkait kasus dugaan korupsi tersebut pada Kamis, 6 Januari 2022.

Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Lalu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

2. Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi sejumlah proyek pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi

Editorial Team

Tonton lebih seru di