Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi fungsi pengawasan anggaran yang dilakukan oleh DPRD DKI Jakarta. Sebab, akibat sikap kritis mereka, beberapa anggaran yang nominal dan peruntukannya janggal bisa dicegah. Salah satu mata anggaran yang janggal yakni Dinas Pendidikan menulis anggaran belanja lem aibon Rp82 miliar.
Kejanggalan yang ditemukan dalam situs APBD DKI Jakarta itu kemudian diunggah di media sosial oleh anggota DPRD dari fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), William Aditya Sarana. Melalui akun media sosialnya itu, William mengatakan tidak masuk akal apabila untuk membeli lem aibon sampai menelan anggaran Rp82 miliar.
"Ternyata Dinas Pendidikan mensuplai dua kaleng aibon per murid setiap bulannya. Buat apa?," tanya William di akun Twitternya pada (29/10) lalu.
Sikap itu kemudian mendapatkan sambutan yang positif dari komisi antirasuah. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan fungsi DPRD seharusnya bisa lebih signifikan.
"Ini kan prosesnya masih berjalan ketika diprotes oleh DPRD, seharusnya proses penganggaran itu tidak akan lolos, kecuali ada negosiasi antara pemda dan DPRD," kata mantan aktivis di Indonesia Corruption Watch (ICW) itu pada Rabu malam (30/10).
Lalu, apa yang hendak dilakukan oleh komisi antirasuah? Apakah mereka nantinya hendak memonitor isi anggaran DKI Jakarta?