Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo menerima uang suap beli jabatan dari sejumlah pejabat eselon II senilai Rp650 juta. Uang itu dikumpulkan Adi Jumal Wibowo selaku orang kepercayaan Agung.
KPK menyebut uang tersebut digunakan untuk berbagai keprluan Agung, termasuk diduga mengalir ke Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Uang terkumpul sejumlah Rp650 juta diistilahkan uang syukuran yang kemudian digunakan oleh saudara AJW membiayai berbagai kebutuhan saudara MAW yang diantaranya untuk mendukung kegiatan muktamar salah satu partai di Makassar pada 2022," ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Senin (5/6/2023) malam.
Dalam keterangan tertulis yang dirilis KPK, salah satu partai yang dimaksud adalah PPP.