10 Saksi Kasus CSR BI-OJK Mangkir dari Pemeriksaan KPK

- Sepuluh saksi kasus dugaan gratifikasi dan TPPU program CSR BI-OJK mangkir dari pemeriksaan KPK yang dijadwalkan pada 9–11 Juni 2026.
- KPK telah menetapkan Heri Gunawan dari Gerindra dan Satori dari NasDem sebagai tersangka, namun keduanya belum ditahan.
- Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar dan Satori Rp12,52 miliar dari dana CSR BI, OJK, serta mitra kerja Komisi XI DPR.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, 10 saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait program sosial di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mangkir dari pemeriksaan. Mereka seharusnya diperiksa pada 9-11 Juni 2026.
Para saksi tersebut adalah anggota DPR RI Heri Gunawan (HG), Kartini Buchari (KB) selaku istri Heri Gunawan, Fitri Assiddikki (FA) selaku mantan staf ahli Heri Gunawan, Tia Mutia (TM) selaku mahasiswi, serta MBS (Muhammad Baden Solehudin, swasta), PDN (Ponidin, swasta), EK (Eka Kartika, swasta atau ibu rumah tangga), TS (Tuti Sutinah, swasta atau ibu rumah tangga), HL (Herry Linggar, swasta), dan DAS (Dede Ade Standi, swasta).
“Dari saksi-saksi maupun pihak terkait yang telah dipanggil, sebanyak 10 orang, di antaranya tidak hadir,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (12/6/2026).
1. Heri Gunawan sudah sampaikan alasan tak hadir

Budi mengatakan, Heri Gunawan memberikan keterangan kepada penyidik perihal alasan ketidakhadirannya. Namun, saksi lainnya tidak hadir tanpa keterangan.
“Penyidik sendiri sudah melakukan pemanggilan kedua terhadap KB dan diharapkan bisa kooperatif memenuhi pemanggilan,” ujar Budi.
“Sementara terhadap delapan saksi tersebut, KPK akan kembali melakukan pemanggilan dan penjadwalan ulang untuk kedua kalinya,” sambungnya.
2. Heri Gunawan dan Satori tersangka

Diketahui, KPK telah menetapkan Heri Gunawan Gerindra dan Satori NasDem sebagai tersangka dugaan korupsi CSR BI dan OJK. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan KPK.
3. Aliran uang yg diterima Satori dan Heri Gunawan

Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,26 M dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 M dari mitra kerja Komisi XI lainnya. Sedangkan Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


















