Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan mencegah advokat Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menilai, pencegahan terhadap ketiganya karena ada potensi gangguan penyidikan kasus eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Jadi kami memiliki beberapa dokumen, baik itu dokumen yang kami terima dokumen elektronik di mana ada keterlibatan, ya, di situ kami anggap itu bisa mengganggu jalannya proses penyidikan terhadap SYL yang sedang kami tangani," ujar Alexander Marwata, Kamis (9/11/2023).
"Sehingga kami merasa perlu untuk melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan di maksud," imbuhnya.