Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rumah Kertanegara yang Dipakai Firli Bisa Kuatkan Dugaan Pemerasan SYL

Penggeledahan di rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jl Kertanegara Nomor 46 Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)
Penggeledahan di rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jl Kertanegara Nomor 46 Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai terkuaknya rumah Kertanegara yang digunakan Ketua KPK Firli Bahuri semakin menguatkan dugaan pemerasan Pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Yudi menilai penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah tersebut mempunyai dua kemungkinan, yakni menjadi tempat barang bukti berada dan atau menjadi salah satu tempat kejadian perkara.

"Terkuaknya status rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 menambah kuatnya bukti perkara dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian SYL," ujar Yudi seperti dikutip pada Kamis (2/11/2023).

"Setidaknya ada keyakinan bahwa rumah tersebut memang dikuasai Fisiknya oleh Firli Bahuri yang pengakuannya digunakan untuk istirahat," imbuhnya.

1. Firli dan Alex bisa dikonfrontasi

Ketua Harian PP PBSI, Alex Tirta (https://pbsi.id/)
Ketua Harian PP PBSI, Alex Tirta (https://pbsi.id/)

Rumah Kertanegara itu disewa atas nama bos Hotel Alexis Alex Tirta. Firli mengaku memakai rumah itu sebagai tempat istirahat. Yudi menilai Firli dan Alex Tirta bisa dikonfrontasi dalam pemeriksaan.

"Mereka bisa dikonfrontir ketika dalam BAP mereka terdapat perbedaan keterangan," kata Yudi.

2. Polisi harus gerak cepat

Personel kepolisian melakukan pengamanan saat penggeledahan di salah satu kediaman Ketua KPK Firli Bahuri di kawasan Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (26/10/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Personel kepolisian melakukan pengamanan saat penggeledahan di salah satu kediaman Ketua KPK Firli Bahuri di kawasan Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (26/10/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Yudi menilai seharusnya polisi bergerak cepat mengusut penyewaan rumah itu. Penelusuran bisa dilakukan dengan pemeriksaan pihak terkait, hingga mengecek aliran uang dan dokumen.

"Ini hal yang biasa ketika dalam kasus penyidikan korupsi ada kasus baru yang nanti bisa dijadikan pasal berlapis. Apalagi dengan adanya perbedaan keterangan kedua pihak dan telah diperiksanya pemilik tentu menjadi menarik hasil yang didapatkan penyidik pada saat pemeriksaan," ujar Yudi.

3. Alex Tirta sewakan rumah Kertanegara untuk Firli

Polisi melakukan penggeledahan di rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jl Kertanegara Nomor 46 Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faishol)
Polisi melakukan penggeledahan di rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jl Kertanegara Nomor 46 Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faishol)

Diketahui, Alex Tirta mengaku menyewa rumah di Kertanegara sejak 2020. Namun, ia membantah memberikan gratifikasi kepada Firli Bahuri.

Alex seharusnya sudah diperiksa polisi pada Rabu,1 November 2023. Namun, ia tidak hadir karena sakit. Polisi kembali mengagendakan pemeriksaan Alex Tirta pada Jumat, 3 November 2023.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us