Jakarta, IDN Times - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung, Hasbi Hasan telah didakwa menerima suap dan gratifikasi pengurusan perkara. Meski begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap membuka peluang menjerat Hasbi dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
"Pada prinsipnya ketika KPK menyelesaikan perkara apakah itu suap ataupun gratifikasi, pasti kami dari tim penyidik KPK mendalami lebih lanjut kepada dugaan TPPU karena fokus penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya pemenjaraan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip pada Rabu (6/12/2023).
"Kita tahu semua, bukan rahasia umum pemenjaraan banyak persoalan. Maka, kami fokus pada asset recovery atau bahasa teman-teman memiskinkan koruptor," imbuhnya.