Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor

Jakarta, IDN Times - Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor belum diketahui keberadaannya saat ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mencari ke berbagai lokasi.

Lokasi yang telah digeledah antara lain kantor, rumah dinas, rumah pribadi, maupun lokasi yang diduga jadi tempat persembunyiannya. Tapi, ia tak ditemukan.

"SHB tidak diketahui keberadaannya, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi," ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (6/11/2024).

Budi mengatakan, Sahbirin Noor tak ditemukan sejak serangkaian tangkap tangan pada Minggu, 6 Oktober 2024. Ia juga tak pernah bekerja ke kantornya sejak saat itu.

"Sampai saat ini SHB tidak dalam status Tahanan, namun SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya," ujarnya.

KPK pun telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan surat perintah penangkapan (Sprinkap). Selain itu Sahbirin Noor juga telah dicegah ke luar negeri.

"KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri atas nama Sahbirin Noor per tanggal 7 Oktober 2024," jelas Budi.

Sahbirin Noor diketahui ditetapkan sebagai tersangka usai sejumlah pihak terjaring operasi tangkap tangan pada Minggu, 6 Oktober 2024. OTT itu berlangsung di Kalimantan Selatan dan Jakarta.

Awalnya, KPK menangkap delapan orang, namun akhirnya ada lima tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor; Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan; Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah; Bendahara Rumah Tahfidz Darrusalam Ahmad; dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustus Febry Andrean.

Saat tangkap tangan, KPK menemukan uang tunai Rp12 miliar dan 500 ribu dolar Amerika Serikat dari sejumlah pihak. Uang itu diduga terkait fee lima persen untuk Sahbirin Noor.

Editorial Team