Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp16,39 miliar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Aset tersebut merupakan rampasan dari koruptor.
“Hibah ini menandai komitmen KPK dalam memastikan aset hasil tindak pidana korupsi kembali ke masyarakat, dan dimanfaatkan bagi layanan publik di daerah,” ujar Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, Kamis (12/2/2026).
KPK Serahkan Aset Koruptor Rp16,3 Miliar ke Pemprov Jawa Barat

Intinya sih...
Aset koruptor senilai Rp16,39 miliar dihibahkan ke Pemprov Jawa Barat
Di Depok hingga Ujungberung, aset tersebut akan dimanfaatkan untuk fasilitas publik
KPK akan tetap melakukan pengawasan agar aset yang dihibahkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat
1. Aset koruptor yang dihibahkan ada di Depok sampai Ujungberung
Aset belasan miliar tersebut merupakan akumulasi dari bidang tanah dan bangunan di sejumlah titik wilayah strategis yang meliputi Cibiru, Rancaekek, Cilengkrang, Ujungberung, hingga properti komersial di kawasan Margonda Raya, Depok.
Seluruh aset ini berasal dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, yang melibatkan tiga terpidana korupsi yaitu Dadang Suganda, Heri Tantan Sumaryana, dan Tafsir Nurchamid.
2. Bakal dimanfaatkan untuk fasilitas publik
Pemprov Jawa Barat akan memanfaatkan aset koruptor itu untuk sejumlah hal. Mulai dari lahan praktik SMK dan pembangunan SMA/SMK baru, ruang terbuka hijau di Kawasan Bandung Utara, fasilitas outlet Samsat untuk optimalisasi pendapatan daerah, serta rumah dinas pendukung operasional pemerintahan.
Meskipun begitu, hibah ini bukan tanpa syarat, sebab Pemprov Jabar memikul tanggung jawab penuh guna memelihara dan mengamankan aset tersebut secara fisik maupun hukum. Selain itu, terdapat kewajiban pembayaran uang pengganti kepada pihak ketiga, dalam hal ini kepada Bank BJB Syariah sebesar Rp795,3 juta, yang kini menjadi tanggung jawab Pemprov Jabar.
3. Pengawasan akan tetap dilakukan
KPK menegaskan, pengawasan tetap dilakukan. Monitoring akan dijalankan secara berkala, guna memastikan lahan bekas koruptor tersebut tidak disalahgunakan kembali atau terbengkalai.
“Ini adalah kontrol penting agar aset yang dihibahkan benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.