Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara senilai total Rp20,20 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Aula Gedung Utama Kejaksaan, Jakarta, Kamis (23/4). (dok. KPK)
Lanjutnya, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Bagi KPK, pemulihan aset (asset recovery) turut menjadi bagian penting sebagai bentuk sinergitas antar seluruh institusi negara.
Lewat mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP), KPK menyerahkan aset dengan total nilai Rp20,20 miliar kepada Kejagung maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Aset-aset tersebut adalah aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.
Aset yang diserahkan terdiri atas satu bidang tanah seluas 1.480 meter persegi dan bangunan sebesar 233 meter persegi di Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Aset tersebut senilai Rp11,13 miliar, yang berasal dari TPK atas nama terpidana Angin Prayitno Aji berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI.
Selain itu, satu bidang tanah seluas 423 meter persegi dan bangunan 370 meter persegi di Kecamatan Gubeng, Surabaya, Jawa Timur senilai Rp6,13 miliar (c.q Kejati Jawa Timur) atas nama terpidana Budi Setiawan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kemudian, satu bidang tanah seluas 2.642 meter persegi di Kecamatan Kedopok, Probolinggo, Jawa Timur senilai Rp1,27 miliar dan 1 bidang tanah seluas 1.473 meter persegi di Kecamatan Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur senilai Rp1,66 miliar, atas nama terpidana Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya.