Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pulihkan Aset, KPK Serahkan Rampasan Negara Rp20,2 Miliar ke Kejagung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara senilai total Rp20,20 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Aula Gedung Utama Kejaksaan, Jakarta, Kamis (23/4). (dok. KPK)
  • KPK menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp20,2 miliar kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
  • Aset yang diserahkan berupa tanah dan bangunan di Yogyakarta serta Jawa Timur, berasal dari kasus korupsi beberapa terpidana seperti Angin Prayitno Aji dan Puput Tantriana Sari.
  • KPK dan Kejaksaan menegaskan kolaborasi ini penting untuk memastikan aset hasil korupsi dimanfaatkan optimal bagi masyarakat serta memperkuat penegakan hukum nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KPK menyerahkan barang rampasan negara senilai total Rp20,20 miliar kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
  • Who?
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset kepada Kejaksaan Agung, disaksikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Hendro Dewanto.
  • Where?
    Penyerahan dilakukan di Aula Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, dengan aset yang berlokasi di Yogyakarta, Surabaya, dan Probolinggo, Jawa Timur.
  • When?
    Kegiatan berlangsung pada Kamis, 23 April, sesuai keterangan resmi yang disampaikan oleh perwakilan KPK pada hari yang sama.
  • Why?
    Tindakan ini dilakukan untuk memastikan hasil tindak pidana korupsi dikembalikan ke negara serta memperkuat sinergi antar lembaga dalam pemberantasan korupsi dan pemanfaatan aset publik.
  • How?
    Aset diserahkan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP), mencakup tanah dan bangunan milik terpidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Sebagai bentuk komitmen memulihkan aset kejahatan tindak pidana korupsi (TPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara senilai total Rp20,20 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Aula Gedung Utama Kejaksaan, Jakarta, Kamis (23/4). KPK menegaskan, pemulihan aset merupakan instrumen penting dalam memberantas korupsi.

“Ini bukti nyata, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan, tapi harus bermuara pada pemulihan aset negara agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto pada keterangannya, (23/4).

1. Selain uang, beberapa aset ini juga diserahkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara senilai total Rp20,20 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Aula Gedung Utama Kejaksaan, Jakarta, Kamis (23/4). (dok. KPK)

Lanjutnya, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Bagi KPK, pemulihan aset (asset recovery) turut menjadi bagian penting sebagai bentuk sinergitas antar seluruh institusi negara.

Lewat mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP), KPK menyerahkan aset dengan total nilai Rp20,20 miliar kepada Kejagung maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Aset-aset tersebut adalah aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.

Aset yang diserahkan terdiri atas satu bidang tanah seluas 1.480 meter persegi dan bangunan sebesar 233 meter persegi di Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Aset tersebut senilai Rp11,13 miliar, yang berasal dari TPK atas nama terpidana Angin Prayitno Aji berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI.

Selain itu, satu bidang tanah seluas 423 meter persegi dan bangunan 370 meter persegi di Kecamatan Gubeng, Surabaya, Jawa Timur senilai Rp6,13 miliar (c.q  Kejati Jawa Timur) atas nama terpidana Budi Setiawan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kemudian, satu bidang tanah seluas 2.642 meter persegi di Kecamatan Kedopok, Probolinggo, Jawa Timur senilai Rp1,27 miliar dan 1 bidang tanah seluas 1.473 meter persegi di Kecamatan Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur senilai Rp1,66 miliar, atas nama terpidana Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya.

2. Dampak nyata perampasan aset

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto (dok. KPK)

Penyerahan ini menjadi komitmen KPK, guna memastikan setiap hasil tindak pidana korupsi tidak sekadar disita. Dengan mengembalikan pemanfaatannya ke negara, KPK berharap upaya ini mampu berdampak nyata terhadap hajat hidup masyarakat melalui sinergi antarlembaga.

“KPK, Kejaksaan, dengan kementerian dan lembaga terkait, memiliki tujuan sama, yaitu berbakti sebesar-besarnya bagi masyarakat,” imbuh Fitroh.

3. Kolaborasi Kejaksaan Agung dan KPK

Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto (dok. KPK)

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, menyampaikan pemanfaatan aset rampasan negara menjadi bagian penting dalam memperkuat penegakan hukum nasional. Hal itu sekaligus sebagai langkah besar optimalisasi fungsi kelembagaan.

“Ini merupakan amanah yang harus dijaga dan dimanfaatkan optimal. Kami meyakini, kolaborasi kuat Kejaksaan dan KPK akan berkontribusi besar menegakkan hukum di Indonesia,” tutur Hendro.

Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto; Direktur Penuntutan (Dirtut) KPK, Budi Sarumpaet; Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Rina Virawati; serta sejumlah struktural di lingkungan Kejagung. (WEB)

Editorial Team