Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif membantah pernyataan terpidana Setya Novanto, yang mengaku tidak tahu mengenai korupsi yang terjadi di proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Menurut Syarif, setiap saksi yang dipanggil ke KPK, karena diduga mengetahui peristiwa terkait tindak kejahatan yang tengah disidik.
"Berdasarkan keterangan awal atau informasi awal yang diperoleh penyidik, bahwa Pak SN (Setya Novanto) dianggap mengetahui tentang proyek ini. Kami minta cerita secara umum saja, oleh karena itu penyidik berkepentingan meminta keterangan yang bersangkutan," ujar Syarif yang ditemui di gedung KPK pada Senin (27/8).
Sementara, menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, Novanto diperiksa sebagai saksi untuk pengusaha Johannes B Kotjo, dalam kapasitasnya sebagai pengurus Partai Golkar dan Ketua DPR.
Lalu, apakah Novanto turut menerima aliran dana dari pengusaha Johannes B Kotjo?