Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Peran Idrus Marham di Proyek PLTU Riau

(Idrus Marham di Gedung KPK) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1. Informasi itu disampaikan melalui keterangan pers pada Jumat malam (24/8). Peristiwa ini terjadi tak lama usai Idrus mengonfirmasi kalau ia sudah mengetahui sudah menjadi tersangka sejak hari Kamis kemarin. 

"Dalam proses penyidikan KPK tersebut, ditemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk sehingga dilakukan penyidikan baru tertanggal 21 Agustus 2018," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan ketika memberikan keterangan pers pada malam ini di gedung KPK. 

Dengan dasari itu, Basaria melanjutkan, penyidik KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. 

Lalu, apa peran Idrus yang ketika itu masih menjabat sebagai Menteri Sosial dalam proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU)?

1. Idrus diduga memuluskan proses pembelian tenaga listrik untuk proyek PLTU Riau-1

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Menurut Basaria, Idrus diduga membantu untuk memuluskan pembelian tenaga listrik atau purchase power agreement  dalam proyek mulut tambang PLTU Riau-1. Sebagai imbalannya, Johannes B. Kotjo, pemilik saham mayoritas Blackgold Natural Resources akan memberikan uang kepada Idrus. 

"IM (Idrus) diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah EMS (Eni Saragih) yakni US$ 1,5 juta (setara Rp 21,5 miliar)," ujar Basaria dalam pemberian keterangan pers malam ini. 

Selain itu, Idrus juga disebut oleh penyidik mengetahui uang suap yang diberikan oleh Johannes bagi Eni. Sebelumnya, lembaga anti rasuah menyebut Eni menerima uang suap secara bertahap dengan total Rp 4,8 miliar. Namun, dalam keterangan kali ini, Eni tertulis menerima uang suap mencapai total Rp 6,25 miliar. 

"Pemberian terbagi dua yakni sekitar November-Desember 2017 senilai Rp 4 miliar dan sekitar bulan Maret dan Juni 2018, EMS (Eni) menerima sekitar Rp 2,25 miliar," kata perempuan dengan pangkat Komjen (Pol) di kepolisian itu. 

2. Idrus menjadi tersangka ketiga dalam kasus proyek PLTU Riau-1

(Idrus Marham di Gedung KPK) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Dengan ditetapkannya nama Idrus sebagai tersangka, maka ia menjadi orang ketiga dengan status tersebut setelah Eni dan Johannes. Mengenai pemeriksaan perdana dengan status tersangka, KPK menyebut akan menjadwalkan lebih lanjut. 

Namun, sebelumnya, Idrus telah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi. Di pemeriksaan terakhir yang berlangsung selama 12 jam, Idrus enggan berbicara dan meminta media agar menanyakan berbagai pertanyaan ke penyidik. 

3. Idrus terancam hukuman penjara 20 tahun

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Atas dugaan perbuatan itu, maka penyidik KPK mengenakan pasal 12 huruf a atau 12 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi. 

Merujuk ke pasal tersebut, maka isinya berbunyi kurang lebih pegawai negeri atau penyelenggara negara dilarang menerima hadiah atau janji, padahal hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, namun bertentangan dengan kewajibannya. 

Ancaman hukumannya yakni pidana penjara 4-20 tahun dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. 

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us