Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menindaklanjuti temuan  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi janggal terkait Pemilu 2024. Namun, KPK perlu melihat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK lebih dahulu.

"Jika diduga berasal dari korupsi atas LHA tersebut, KPK melakukan proses hukum," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Senin (18/12/2023).

1. KPK belum terima laporan PPATK

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (IDN Times/Aryodamar)

Ghufron mengatakan, hingga saat ini KPK belum menemukan laporan tersebut dari PPATK. KPK pun akan menindaklanjutinya apabila LHA sudah diberikan PPATK.

"Sejauh ini KPK belum menerima LHA tersebut dari PPATK," ujar Ghufron.

2. KPK juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di