Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi janggal terkait Pemilu 2024. Namun, KPK perlu melihat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK lebih dahulu.
"Jika diduga berasal dari korupsi atas LHA tersebut, KPK melakukan proses hukum," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Senin (18/12/2023).