Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK Sita 54 Bidang Tanah Senilai Rp150 M Terkait Korupsi Tol Trans Sumatra (dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 54 bidang tanah yang tersebar di kawasan Lampung Selatan milik Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen. Penyitaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek tol Trans Sumatra 2018-2020 yang menyeret mantan Direktur Utama Hutama Karya, Rizal Sutjipto.

"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 54 bidang tanah dari tersangka IZ (swasta), di mana tanah-tanah tersebut mempunyai keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Kamis (20/6/2024).

Tessa menjelaskan, 32 bidang tanah yang disita berada di Desa Bakauheni, Lampung Selatan. Sedangkan, 22 lainnya berada Desa Canggu, Lampung Selatan.

"Total ke 54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp150 miliar," ujarnya.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama BUMN Hutama Karya, Bintang Perbowo dan pegawainya, Rizal Sutjipto, serta Iskandar Zulkarnaen yang merupakan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.

Ketiganya diketahui telah dicegah ke luar negeri pada Maret 2024. KPK mengajukan pencegahan mereka selama enam bulan ke depan.

Untuk menghitung kerugian negara akibat kasus ini, KPK turut melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sejauh ini kerugian negara yang timbul ditaksir mencapai belasan miliar rupiah.

Editorial Team