Perantara Korupsi Achsanul Qosasi, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Sadikin Rusli Divonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ia dinilai terbukti menjadi perantara eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dalam kasus korupsi menara BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tdak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar hakim, Kamis (20/6/2024).
Sadikin Rusli dinilai tak merasa bersalah dalam perkara korupsi ini. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan bahwa ia sopan selama sidang dan belum pernah dihukum.
Sedangkan, Achsanul Qosasi juga divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus ini. Selain itu, Achsanul juga harus membayar Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.
Sebagai penyelenggara negara, mantan bos Madura United ini dinilai tak berupaya melaksanakan amanat UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Meski begitu, ada sejumlah hal meringankan yang dipertimbangkan hakim.
"Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan terdakwa tidak mempersulit jalannya persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah 2.640 dolar AS yang setara dengan Rp40 miliar," ujar hakim.