Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha di Pacitan, Jawa Timur. Penggeledahan ini terkait pengembangan kasus yang menyeret Bupati nonaktif Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko.
"Penggeledahan dari pengembangan penyidikan perkara Ponorogo. Dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (19/5/2026).
KPK belum menjelaskan lebih detail terkait pengembangan perkara ini. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita barang bukti elektronik.
"Penyidik mengamankan barang bukti elektronik (BBE)," ujar dia.
Sugiri Sancoko terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (7/11/2025). Dari OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka.
Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo Agus Pramono Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD.
Sugiri Sancoko dijerat dengan tiga kasus korupsi berbeda yakni gratifikasi, suap jual beli jabatan, suap proyek pembangunan RSUD, dan gratifikasi. Total uang yang diterima Sugiri diduga mencapai Rp2,6 miliar.
Mereka telah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur.
