Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK Sita Bukti Elektronik dari Rumah Pengusaha Pacitan
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menggeledah rumah seorang pengusaha di Pacitan terkait pengembangan kasus korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko.
  • Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik untuk memperkuat proses penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU.
  • Sugiri Sancoko sebelumnya ditangkap dalam OTT bersama empat tersangka lain dan diduga menerima gratifikasi serta suap senilai sekitar Rp2,6 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
7 November 2025

KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan empat orang lainnya. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi.

19 Mei 2026

KPK menggeledah rumah seorang pengusaha di Pacitan dalam pengembangan perkara yang menjerat Sugiri Sancoko. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti elektronik.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KPK melakukan penggeledahan di rumah seorang pengusaha di Pacitan dan menyita barang bukti elektronik terkait pengembangan kasus korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko.
  • Who?
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengusaha di Pacitan, serta Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko yang sebelumnya terjerat kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
  • Where?
    Penggeledahan dilakukan di rumah seorang pengusaha yang berlokasi di Pacitan, Jawa Timur, sebagai bagian dari penyidikan lanjutan perkara korupsi Ponorogo.
  • When?
    Tindakan penggeledahan berlangsung pada Selasa, 19 Mei 2026. Kasus ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan KPK pada Jumat, 7 November 2025.
  • Why?
    Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti tambahan dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi serta pencucian uang yang menjerat Sugiri Sancoko dan beberapa pihak lain.
  • How?
    Penyidik KPK mendatangi rumah pengusaha tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti elektronik. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai detail hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
KPK datang ke rumah pengusaha di Pacitan dan ambil barang elektronik. Katanya itu buat cari bukti soal Bupati Ponorogo yang namanya Sugiri. Dulu Sugiri ditangkap karena ambil uang tidak boleh. Ada juga orang lain yang ikut ditangkap. Sekarang mereka lagi diadili di pengadilan di Surabaya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah KPK yang menyita barang bukti elektronik dari rumah pengusaha di Pacitan menunjukkan keseriusan lembaga ini dalam menelusuri jejak korupsi secara menyeluruh. Tindakan tersebut mencerminkan upaya penegakan hukum yang aktif dan transparan, sekaligus memperlihatkan komitmen untuk mengungkap jaringan praktik koruptif hingga ke akar-akarnya melalui proses penyidikan yang sistematis.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha di Pacitan, Jawa Timur. Penggeledahan ini terkait pengembangan kasus yang menyeret Bupati nonaktif Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko.

"Penggeledahan dari pengembangan penyidikan perkara Ponorogo. Dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (19/5/2026).

KPK belum menjelaskan lebih detail terkait pengembangan perkara ini. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita barang bukti elektronik.

"Penyidik mengamankan barang bukti elektronik (BBE)," ujar dia.

Sugiri Sancoko terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (7/11/2025). Dari OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka.

Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo Agus Pramono Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD.

Sugiri Sancoko dijerat dengan tiga kasus korupsi berbeda yakni gratifikasi, suap jual beli jabatan, suap proyek pembangunan RSUD, dan gratifikasi. Total uang yang diterima Sugiri diduga mencapai Rp2,6 miliar.

Mereka telah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur.

Editorial Team