Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kasus Kemnaker, Suami Pegawai KPK Dituntut 3 Tahun Penjara

Kasus Kemnaker, Suami Pegawai KPK Dituntut 3 Tahun Penjara
Sidang kasus pemerasan sertifikasi K3 (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Jaksa menuntut Miki Mahfud, suami pegawai KPK, dan Temurila masing-masing tiga tahun penjara serta denda Rp250 juta terkait kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Tuntutan dijatuhkan karena keduanya dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
  • Jaksa mempertimbangkan hal meringankan seperti pengakuan jujur, belum pernah dihukum, tanggungan keluarga, dan sikap sopan; sementara terdakwa lain masih menunggu pembacaan tuntutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Suami Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi terdakwa kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, Miki Mahfud serta rekannya, Temurila dituntut 3 tahun penjara. Jaksa menilai keduanya terbukti bersalah dalam kasus ini.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Temurila dan terdakwa II Miki Mahfud berupa pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa I Temurila dan terdakwa II Miki Mahfud masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 90 hari penjara,” ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor. Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Hal meringankan, kedua terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta bersikap sopan di persidangan.

Sementara, terdakwa lainnya baru akan dibacakan amar tuntutannya oleh jaksa. Mereka adalah eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; Anitasari Kusumawatiselaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020

Lalu, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; dan Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More