Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Depok, Jawa Barat terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan pelaksanaan haji 2023-2024. Dari penggeledahan itu, KPK menyita mobil hingga apartemen.
"Hari ini KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi, pertama, rumah pihak terkait yang berlokasi di Depok, dan diamankan 1 unit kendaraan roda empat serta apartemen," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (13/8/2025).
Diketahui, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum setelah melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Agustus 2025. Meski sudah memulai penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPK Sita Mobil hingga Apartemen Terkait Kasus Korupsi Haji Era Yaqut

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
KPK melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan pelaksanaan haji 2023-2024 di Depok, Jawa Barat.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita mobil dan apartemen milik pihak terkait pada Rabu (13/8/2025).
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)
Editorial Team
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us