Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • KPK melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan pelaksanaan haji 2023-2024 di Depok, Jawa Barat.

  • Dari penggeledahan itu, KPK menyita mobil dan apartemen milik pihak terkait pada Rabu (13/8/2025).

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Depok, Jawa Barat terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan pelaksanaan haji 2023-2024. Dari penggeledahan itu, KPK menyita mobil hingga apartemen.

"Hari ini KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi, pertama, rumah pihak terkait yang berlokasi di Depok, dan diamankan 1 unit kendaraan roda empat serta apartemen," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (13/8/2025).

Diketahui, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum setelah melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Agustus 2025. Meski sudah memulai penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.

Editorial Team