Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Ditjen Penyelenggaran Haji dan Umrah Kementerian Agama. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi penentuan dan pelaksanaan haji pada era Menteri Yaqut Cholil Qoumas.

"Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU, terkait perkara dugaan TPK kuota haji Indonesia dalam rangka penyelenggaraan haji pada Kemenag Tahun 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (13/8/2025).

Penggeledahan masih berlangsung, sehingga KPK belum menjelaskan detailnya.

Diketahui, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum setelah melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Agustus 2025. Meski sudah memulai penyidikan, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).