Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus penerimaan uang suap dari Wali Kota non aktif Moch. Anton pada Senin (3/9). Usai diperiksa sejak pagi hari di lembaga antirasuah, 22 anggota DPRD itu kemudian mengenakan rompi oranye dan ditahan di lima rutan berbeda.
Namun, ada satu di antaranya yang tidak ikut ditahan dan dilarikan ke RS Abdi Waluyo Menteng karena perlu dilakukan pengecekan tekanan darah.
"Nanti jika sudah selesai dan menurut dokter sudah dapat dilakukan penahanan, maka akan dibawa kembali ke rutan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada malam ini.
Dengan ditahannya 22 orang ini, maka total anggota DPRD Kota Malang yang berada di balik bui mencapai 41 orang. Tersisa 4 orang lagi yang masih bekerja aktif.
Puluhan anggota DPRD Kota Malang itu ditahan, karena diduga kuat menerima uang suap dari Wali Kota non aktif Moch. Anton. Nominal suap yang diterima berkisar antara Rp 12,5 juta - Rp 50 juta. Lalu, mengapa 4 anggota DPRD Kota Malang itu tidak ikut ditahan oleh penyidik lembaga antirasuah?