Kendaraan dinas (dok. Ilustrasi IDN Times)
Di sisi lain, salah satu poin yang ditegaskan dalam SE tersebut berkaitan dengan pelarangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Dalam hal ini, fasilitas dinas yang dimaksud antara lain berupa kendaraan Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD) maupun kendaraan yang disewa untuk kebutuhan operasional Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Dimana kendaraan dinas tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga, maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan. Larangan ini menjadi sangat penting, mengingat kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, penggunaannya harus sesuai dengan peruntukan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.