Kasus Bupati Rejang Lebong, KPK Sita Uang Rp1 Miliar

- KPK menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus korupsi Bupati Rejang Lebong, termasuk rumah Kadis PUPRPKP dan menyita uang tunai Rp1 miliar.
- Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bupati Muhammad Fikri dan tiga pihak swasta yang terlibat dalam proyek di Dinas PUPRPKP.
- Fikri diduga meminta fee 10–15 persen dari nilai proyek untuk kebutuhan lebaran, dengan total uang suap mencapai sekitar Rp980 juta.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus korupsi Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri.
Salah satu tempat yang digeledah adalah Rumah Kadis PUPRPKP Rejang Lebong, Harry Eko Purnomo. Dari rumahnya, KPK menyita uang Rp1 miliar.
"Dari rumah Kadis PUPR, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp1 miliar," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (16/3/2026).
Lokasi lain yang digeledah KPK adalah kantor dan rumah Bupati, kantor dan rumah Kadis PUPR, kantor Dinas Pendidikan, dan rumah para pelaku serta saksi terkait. Penggeledahan berlangsung Jumat hingga Minggu pekan lalu.
"Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," ujar dia.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong, Harry Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Fikri diduga meminta fee atau ijon sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan di Kabupaten Rejang Lebong kepada pihak swasta. Uang itu diduga dipakai untuk kebutuhan Lebaran, termasuk tunjangan hari raya (THR).
Adapun tiga pihak swasta yang menjadi rekanan dalam proyek di Dinas PUPRPKP itu adalah Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Setelah itu, diduga terjadi penyerahan awal atas fee berupa uang dari ketiga rekanan. Totalnya mencapai Rp980 juta.
Edi Manggala menyerahkan Rp330 juta atau 3,4 persen dari nilai proyek pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai Rp9,8, M. Irsyad Satria Budiman menyerahkan Rp400 juta atau 13,3 persen nilai proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar.
Youki Yusdianto menyerahkan Rp250 juta atau 2,3 persen dari nilai proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar.
Muhammad Fikri dan Harry Eko Purnomo sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 Jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 Ayat 1 atau Pasal 606 Ayat 1 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.


















