Jakarta, IDN Times - Usai buron selama 111 hari, eks Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono berhasil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (1/6). Konfirmasi tertangkapnya buronan kelas kakap Nurhadi, disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango melalui keterangan tertulis.
"Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD (Nurhadi) dan menantunya RH," ungkap Nawawi pada Senin kemarin.
Menurut Nawawi, Nurhadi dan menantunya ditangkap di sebuah rumah di daerah Simprug, Jakarta Selatan. Dengan ditangkapnya Nurhadi dan Rezky, kata Nawawi, membuktikan bila komisi antirasuah masih tetap bekerja. Meskipun dalam senyap.
"Selengkapnya akan diumumkan dalam jumpa pers hari Selasa," tutur dia lagi.
Nurhadi dan Rezky resmi dinyatakan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian pada (11/2) lalu. Keduanya menghilang bersama dengan tersangka lainnya yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).
Penyidik KPK sudah mencari keberadaan Nurhadi hingga ke beberapa daerah, termasuk hingga ke rumah mertuanya di Tulungagung. Lalu, mengapa butuh waktu lama untuk menangkap Nurhadi dan menantunya? Sementara, pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar, sudah sempat memberikan informasi bahwa Nurhadi bersembunyi di sebuah apartemen mewah di daerah SCBD.