Sempat Buron Lebih dari 100 Hari, Ini Kronologi Penangkapan Nurhadi

Nurhadi dan menantunya ditahan selama 20 hari pertama di KPK

Jakarta, IDN Times - Usai sempat bersembunyi selama 111 hari di rumah mewah, eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono akhirnya harus mencicipi rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua buron kelas kakap itu ditangkap oleh penyidik komisi antirasuah pada Senin malam (1/6) di sebuah area perumahan mewah di daerah Simprug, Jakarta Selatan. 

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan penangakapan terhadap keduanya membuktikan komisi antirasuah tetap bekerja kendati dihantui pandemik COVID-19. Sama seperti tradisi penetapan tersangka lainnya oleh KPK pimpinan baru, Nurhadi dan Rezky pun turut dipajang dengan posisi memunggungi jurnalis. Keduanya juga mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. 

Namun, tidak seperti tersangka kasus korupsi lainnya, Nurhadi dan Rezky tidak dibiarkan berada di ruang jumpa pers hingga akhir. Mengenai hal ini, Nurul memiliki jawabannya. 

"Para pihak yang kami tangkap itu kami kembalikan ke tempatnya karena proses pemeriksaan masih sedang berlangsung. Yang penting yang bersangkutan sudah dipublikasi dan telah berada di KPK," ungkap Nurul ketika memberikan keterangan pers dan disiarkan secara virtual pada Selasa (2/6). 

Lalu, bagaimana proses penyidik KPK berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky di daerah Simprug? Apalagi lokasi persembunyian yang masih di dalam DKI Jakarta, tetapi untuk menangkap keduanya butuh waktu hampir empat bulan. 

1. Penyidik KPK yang dipimpin oleh Novel Baswedan mendapatkan informasi keberadaan Nurhadi dari masyarakat

Sempat Buron Lebih dari 100 Hari, Ini Kronologi Penangkapan NurhadiJumpa pers penangkapan eks Sekretaris MA Nurhadi (Dok.Humas KPK)

Nurul menjelaskan proses penangkapan Nurhadi dan Rezky bermula dari adanya informasi yang diterima oleh penyidik KPK pada (1/6) kemarin sekitar pukul 18:00 WIB. Kemudian, tim penyidik bergerak ke Jalan Simprug Golf, nomor 1, Grogol Selatan Kebayoran Lama yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky. 

Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu mengatakan tim penyidik mendatangi rumah di Simprug tersebut sudah membawa surat perintah penangkapan dan penggeledahan sekitar pukul 21:30 WIB. Nurul menjelaskan, semula tim penyidik bersikap persuasif ketika ingin menangkap dua buronan tersebut dengan mengetuk pintu pagar. 

"Tetapi, tidak dihiraukan. Akhirnya, penyidik KPK didampingi Ketua RW setempat dan pengurus RT melakukan upaya paksa dengan membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut," tutur Nurul. 

Setelah penyidik berhasil masuk ke dalam rumah, mereka berhasil menemukan Nurhadi dan Rezky. Keduanya pun langsung ditangkap. 

Sementara, Deputi Penindakan, Brigjen (Pol) SM Karyoto menegaskan Nurhadi tidak berusaha kabur dan tak sedang melakukan rapid test COVID-19. 

Baca Juga: Persembunyian Berakhir, KPK Tangkap Nurhadi di Jakarta Selatan

2. Deputi Penindakan KPK membantah Nurhadi dan Rezky bisa tertangkap karena semata-mata kontribusi Novel Baswedan

Sempat Buron Lebih dari 100 Hari, Ini Kronologi Penangkapan NurhadiJumpa pers penangkapan eks Sekretaris MA Nurhadi (Dok.Humas KPK)

Di tempat yang sama, Deputi Penindakan, Brigjen (Pol) SM Karyoto menegaskan Nurhadi dan Rezky bisa tertangkap karena kontribusi semua anggota tim penindakan di komisi antirasuah. Ia seolah ingin menepis bahwa dua buron kelas kakap itu bisa tertangkap hanya karena kontribusi penyidik senior Novel Baswedan. 

Novel diketahui memang ikut dalam tim yang menangkap Nurhadi dan Rezky. Hal itu juga dikonfirmasi oleh Nurul. 

"Mas Novel (Novel Baswedan) ada dalam tim tersebut," kata Nurul ketika dikonfirmasi pada (2/6). 

Tetapi, Nurul mengaku tidak tahu apakah Novel bertindak sebagai kepala satuan tugas yang memimpin penangkapan terhadap Nurhadi dan Rezky. Sementara, menurut Karyoto semua tim di bagian penindakan ikut berkontribusi. 

"Bukan hanya kelompok ini atau kelompok ini. Didukung oleh tim support, monitoring, kemudian juga IT, semua turun dan melakukan penangkapan," ujar Karyoto. 

3. KPK masih memburu satu tersangka yakni Hiendra Soenjoto

Sempat Buron Lebih dari 100 Hari, Ini Kronologi Penangkapan NurhadiIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kini, komisi antirasuah masih menyisakan satu tersangka lainnya yang masih buron dalam perkara yang menyangkut Nurhadi yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Oleh sebab itu, komisi antirasuah kembali mengimbau agar Hiendra menyerahkan diri. 

"Kepada tersangka HS dan seluruh tersangka KPK yang masih dalam status DPO saat ini, kami ingatkan agar menyerahkan diri," ungkap Nurul. 

KPK juga mendorong kepada masyarakat untuk memberikan informasi mengenai keberadaan para buronan dengan menghubungi komisi antirasuah melalui call centre 198 atau nomor telepon 021 25578300 atau ke kantor kepolisian terdekat. 

4. Nurhadi dan menantunya terancam pidana penjara 20 tahun

Sempat Buron Lebih dari 100 Hari, Ini Kronologi Penangkapan Nurhadi(Ilustrasi narapidana) IDN Times/Sukma Shakti

Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka oleh pimpinan KPK jilid IV pada 16 Desember 2019 lalu. Ia menjadi tersangka untuk dua perbuatan yakni penerimaan gratifikasi dan suap. 

Komisi antirasuah berhasil mengidentifikasi ada dua perkara yang penuntasannya dibantu oleh Nurhadi. Pertama, perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan peninjauan kembali di MA. Kedua, gugatan atas kepemilikan saham PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). 

Berdasarkan data yang dimiliki oleh komisi antirasuah, dari dua kasus itu saja, Nurhadi diduga menerima duit dengan total mencapai Rp46 miliar. Sebagai imbal baliknya, perkara yang diduga dibantu oleh Nurhadi selesai dengan hasil sesuai keinginan pihak tertentu. 

Eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan penyidikan terhadap Nurhadi bermula dari tertangkapnya seorang mantan panitera yang bekerja di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Edy Nasution melalui OTT pada 20 April 2016. 

Atas perbuatannya itu maka Nurhadi dan menantunya Rezky, diancam oleh penyidik dengan menggunakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 12B Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 mengenai tindak pemberantasan korupsi. 

Apabila dicek ke pasal itu, maka keduanya terancam hukuman bui 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Hal itu lantaran Nurhadi sebagai penyelenggara negara ketika itu justru menerima hadiah yang bertentangan dengan jabatannya. 

"Padahal, patut diketahui hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan sesuatu dan itu bertentangan dengan kewajibannya," demikian bunyi pasal 12 huruf a. 

Baca Juga: PPP: Kasus Nurhadi Jadi Pintu Masuk Pemberantasan Mafia Peradilan

Topik:

  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya