KPK Tegaskan Surat Panggilan yang Beredar di Papua Palsu

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi beredarnya surat panggilan palsu berlogo dan berstempel KPK. Surat itu menyebut adanya pemanggilan kepada pihak-pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana pengelolaan dana PON XX 2020.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, surat palsu tersebut diketahui beredar di wilayah Papua dan tidak menutup kemungkinan di wilayah lain.
"Surat palsu ini diketahui beredar di wilayah Papua, dan tidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dengan modus-modus lainnya," kata Ali dalam siaran pers KPK yang diterima IDN Times, Jumat (23/9/2022).
1. Tidak ada nama penyidik KPK seperti yang tertera di surat itu
Surat tertanggal 21 September 2022 tersebut ditandatangani Muh Ridwan Saputra, yang disebut sebagai penyidik. Namun, KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa tidak ada pegawai KPK atas nama tersebut.
Surat palsu ini menyatakan kepada pihak dimaksud untuk menghadap kepada penyidik KPK dan BPK untuk didengar keterangannya dan kesaksiannya dalam penggunaan dan pengelolaan dana PON XX 2020 dimaksud.
2. Masyarakat harus waspada dengan modus penipuan mengatasnamakan KPK
Pihak KPK juga dengan tegas meminta oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya.
"KPK juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," ungkap Ali.
3. KPK minta masyarakat lapor jika ada penipuan
Terakhir, KPK meminta agar masyarakat melaporkan jika adanya pihak yang mengaku sebagai pegawai atau berkorespondensi dengan identitas KPK.
"Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku sebagai pegawai atau berkorespondensi dengan identitas KPK, dan melakukan tindakan kriminal pemerasan atau sejenisnya, segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," jelas Ali.