Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK akan Kirim Surat Panggilan Kedua pada eks KSAU Agus Supriatna

Dokumentasi - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirimkan surat panggilan kedua terhadap eks KSAU Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna. Ia dipanggil dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter TNI AU AW-101.

"Kami segera kirimkan surat panggilan kedua untuk saksi dimaksud," kata Ali, Senin (12/9/2022).

1. KPK minta Agus Supriatna kooperatif

Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK berharap Agus kooperatif. Sebab, sebelumnya Agus tidak memenuhi panggilan KPK yang pertama.

"Kami berharap saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk ketaatan pada hukum," ujarnya.

2. KPK sudah tetapkan Irfan Kurnia Saleh jadi tersangka pengadaan Helikopter TNI AU AW-101

KPK menahan tersangka dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 TNI AU, Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway sebagai tersangka. Ia telah ditahan KPK sejak 24 Mei 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

3. Irfan Kurnia Saleh diduga rugikan negara Rp224 miliar

KPK menahan tersangka dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 TNI AU, Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway (IDN Times/Aryodamar)

Irfan Kunia Saleh diduga telah merugian negara sekitar Rp224 miliar karena pengadaan helikoter AW-101. Jumlah tersebut setara 30 persen dari nilai kontrak yang mencapai Rp738,9 miliar.

Selain itu, pengadaan helikopter itu juga tidak sesuai spesifikasi yang ada pada kontrak. Akibatnya, helikopter tidak layak untuk digunakan.

Share
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us