IDN Times, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa mereka tidak berhenti mengusut kasus korupsi Bank Century yang telah merugikan negara hingga Rp 7,4 triliun. Kerugian negara itu terdiri dari Rp689,394 miliar terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Rp6,762 triliun akibat menetapkan Bank Century sebagai bank gagal serta dapat menimbulkan dampak sistemik.
Kendati begitu, lembaga antirasuah baru menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulia. Ia kini sudah dibui 15 tahun dan dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Setelah itu, pengusutan kasusnya seolah mandek.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menepis anggapan tersebut.
"Hingga saat ini, kami masih mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatan pihak lain," ujar Febri ketika menjawab pertanyaan dari IDN Times pada Kamis malam (13/9).
Siapa pihak lain yang dimaksud? Febri enggan menjelaskan lebih lanjut karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Jadi, saya belum bisa berkomentar banyak mengenai hal itu," kata dia lagi.
Munculnya tanda tanya mengenai kelanjutan kasus korupsi Bank Century kembali mencuat, usai laman Asia Sentinel menurunkan laporan bertajuk "Indonesia's SBY Government: 'Vast Criminal Conspiracy'" pada Selasa (11/9) kemarin.
Lalu, apa isi laporan tersebut? Apakah KPK akan menindak lanjuti informasi yang tertuang di laporan yang ditulis oleh jurnalis John Berthelsen itu?