Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Intinya sih...

  • Total laporan gratifikasi tahun 2025 mencapai 5.020 dengan 5.799 objek gratifikasi, naik 20% dari tahun sebelumnya.

  • Nilai gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp16,4 miliar, terdiri dari barang senilai Rp3,23 miliar dan uang senilai Rp13,17 miliar.

  • Penerimaan gratifikasi paling sering dilaporkan berasal dari vendor pengadaan barang dan jasa, orang tua murid ke guru, serta honor narasumber.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 5.020 laporan penerimaan gratifikasi dengan 5.799 objek gratifikasi oleh pejabat negara sepanjang 2025. Jumlah itu meningkat 20 persen dibandingkan 2024.

"Jika dibandingkan tahun sebelumnya, penerimaan laporan gratifikasi tahun ini meningkat 20 persen, di mana pada tahun 2024 KPK menerima sejumlah 4.220 laporan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip pada Kamis (1/1/2026).

1. Total nilai gratifikasi yang dilaporkan Rp16,4 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Budi menjelaskan, sebanyak 3.621 objek gratifikasi yang dilaporkan berbentuk barang dengan nilai Rp3,23 miliar. Sedangkan 2.178 objek gratifikasi lainnya berbentuk uang senilai Rp13,17 miliar.

"Sehingga dari total laporan penerimaan gratifikasi tahun ini senilai total Rp16,40 miliar," ujarnya.

2. Daftar laporan yang sering diterima KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Budi mengungkapkan, penerimaan gratifikasi yang paling sering dilaporkan ke KPK sepanjang 2025 antara lain pemberian dari vendor dalam rangka pengadaan barang dan jasa, serta pemberian dalam rangka hari raya maupun pisah sambut pejabat.

Lalu, KPK juga kerap menerima laporan penerimaan gratifikasi dari orang tua murid ke guru serta pemberian honor narasumber.

"Laporan tersebut disampaikan oleh 1.620 pelapor individu dan 3.400 dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG), yang ada di sejumlah instansi, baik Kementerian, Lembaga, maupun pemerintah daerah," jelasnya.

3. Ada Undang-Undang yang melarang

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

KPK mengingatkan bahwa segala bentuk pemberian yang terkait dengan jabatan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara merupakan bentuk suap. Hal itu diatur dalam Pasal 12B UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.

" Ketentuan pelaporan gratifikasi lebih lanjut juga diatur dengan Perkom Nomor 2 tahun 2019," jelasnya.

Editorial Team