Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jejak Dugaan Korupsi Rp2,7 Trilliun Aswad Sulaiman yang Disetop KPK

Mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Intinya sih...
  • Modus operandi pencabutan izin Antam dan terbitkan 30 izin baru
  • Kerugian negara disebut fantastis, bahkan melebihi kasus korupsi e-KTP
  • Kronologi panjang penyidikan selama delapan tahun hingga berakhir dengan SP3
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan pada Jumat, 26 Desember 2025, dengan alasan tidak ditemukan kecukupan bukti.

"Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti, sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari ANTARA, Minggu (28/12/2025).

Keputusan ini menghentikan proses hukum yang telah berjalan selama delapan tahun sejak Aswad pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 2017. Saat itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut nilai dugaan korupsi dalam perkara ini bahkan melebihi kasus korupsi e-KTP, yang berasal dari penjualan nikel melalui proses perizinan yang melawan hukum.

Berikut merupakan rekam jejak kasus dugaan korupsi yang sudah berjalan selama sewindu ini.

1. Modus operandi pencabutan izin Antam dan terbitkan 30 izin baru

Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang Aswad Sulaiman saat menjabat. Ia diduga secara sepihak mencabut Kuasa Pertambangan (KP) milik PT Aneka Tambang (Antam) di dua kecamatan.

Lebih lanjut, Antam dinilai merupakan operator utama dan telah beberapa kali bersengketa hukum dengan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara mengenai izin ini. Setelah pencabutan, Aswad diduga menerima pengajuan izin dari delapan perusahaan dan menerbitkan 30 Surat Keputusan KP Eksplorasi baru. Beberapa izin ini kemudian berlanjut hingga tahap produksi dan ekspor bijih nikel.

Sementara, atas perbuatannya saat itu Aswad sempat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 huruf a, b, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Kerugian negara disebut fantastis, bahkan melebihi kasus korupsi e-KTP

Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih jauh, dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut, KPK mengindikasikan kerugian negara yang sangat besar. Pada 2017, Wakil Ketua KPK saat itu, Saut, menyebut angka kerugian negara minimal Rp2,7 triliun, yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel.

Tak hanya itu, nilai ini bahkan disebutkan oleh Saut lebih besar daripada dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang saat itu berjumlah Rp2,3 triliun. Selain kerugian negara, Aswad juga diduga menerima suap sekitar Rp13 miliar dari perusahaan-perusahaan pemohon izin.

3. Kronologi panjang penyidikan selama delapan tahun hingga berakhir dengan SP3

(Ilustrasi logo KPK) IDN Times/Santi Dewi
(Ilustrasi logo KPK) IDN Times/Santi Dewi

KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 4 Oktober 2017. Penyidikan kemudian berjalan dengan beberapa perkembangan penting, seperti pemeriksaan terhadap Andi Amran Sulaiman selaku Direktur PT Tiran Indonesia sebagai saksi pada 2021. Lalu pada 14 September 2023, KPK berencana menahan Aswad, namun batal karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit.

Akhirnya, setelah delapan tahun, KPK mengumumkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 26 Desember 2025. Alasannya, penyidik tidak menemukan kecukupan bukti, dengan menekankan tempus delicti (waktu kejadian) perkara yang sudah lama, yaitu tahun 2009.


Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Viral Aksi Heroik Petugas Masjidil Haram Cegah Pria Diduga Mau Akhiri Hidup

28 Des 2025, 21:31 WIBNews