Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • KPK menahan pemilik PT Jembatan Nusantara sebagai tahanan rumah dalam kasus akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

  • Alasan penahanan rumah karena kondisi kesehatannya yang tidak baik, meski tetap diperiksa KPK untuk melengkapi berkas perkara.

Jakarta, IDN Times -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, pemilik PT Jembatan Nusantara yang juga tersangka dalam kasus akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry kini menjadi tahanan rumah. Hal ini dilakukan arena kondisi kesehatannya.

“Tersangka A saat ini berstatus sebagai tahanan rumah karena memang kondisi kesehatannya sedang tidak baik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).

Meski begitu, tersangka Adjie tetap diperiksa KPK. Hal ini dilakukan agar berkas perkara bisa segera rampung.

“Hari ini diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas-berkas penyidikan. KPK tentu berharap berkas segera lengkap dan bisa segera dilakukan tahap dua,” ujar Budi.

Diketahui, ada empat pihak yang terseret perkara ini. Selain Adjie, mereka adalah Ira Puspadewi (mantan Dirut ASDP), Muhammad Yusuf Hadi (Eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP), dan Harry MAC (Eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP).

Kecuali Adjie, mereka telah menjadi terdakwa dan sedang diadili di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Adjie yang baru ditahan sempat dibantarkan sebelumnya karena sakit.

Editorial Team