KPK: 10 Persen Dana Hibah Masyarakat Jatim Masuk Kantong Pribadi

- Temuan KPK: 10 persen dana hibah Jatim masuk kantong pribadi
- Masalah verifikasi penerima hibah, penyimpangan dana Rp1,3 miliar belum dikembalikan
- Anggaran dana hibah Jatim 2023-2025 mencapai Rp12,47 triliun, tapi pengelolaannya masih menghadapi tantangan serius.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tugas Koordinasi dan Supervisi menyampaikan sejumlah temuan terkait dana hibah, bagi kelompok masyarakat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur. KPK mengungkapkan 10 persen dana tersebut masuk ke kantong pribadi.
"Pemotongan dana hibah hingga 30 persen oleh koordinator lapangan, terdiri dari 20 persen untuk 'ijon; kepada anggota DPRD dan 10 persen untuk keuntungan pribadi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (21/7/2025).
1. Ada masalah dalam penerima dana hibah

Selain itu, KPK juga mengidentifikasi sejumlah titik rawan penyimpangan lainnya. Antara lain, verifikasi penerima hibah tidak profesional (fiktif dan duplikasi penerima).
"Tercatat 757 rekening dengan kesamaan identitas (nama, tanda tangan, dan NIK)," kata Budi.
"Pengaturan jatah hibah oleh pimpinan DPRD, yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar dalam pembahasan anggaran,' imbuhnya.
2. Ada Rp1,3 miliar dana penyimpangan yang belum dikembalikan

KPK juga menyoroti banyaknya kegiatan yang tak berjalan sesuai dengan proposal karena pengkondisian proyek. Hal itu diperparah dengan minimnya pengawasan dan evaluasi.
"Terbukti dari 133 lembaga penerima hibah yang melakukan penyimpangan dengan total dana yang harus dikembalikan sebesar Rp2,9 miliar, di mana Rp1,3 miliar belum dikembalikan," ujar Budi.
"Selain itu, Bank Jatim sebagai bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) belum memiliki prosedur pencairan hibah yang memadai, sehingga proses penyaluran dana hibah dilakukan seperti transaksi biasa tanpa verifikasi keamanan," imbuhnya.
3. Anggaran dana hibah Jatim 2023-2025 Rp12,47 T

Budi mengungkapan, dana hibah yang digelontorkan dari APBD Jawa Timur pada 2023-2025 mencapai Rp12,47 triliun dengan lebih dari 20 ribu lembaga penerima. Dana tersebut dialokasikan ke berbagai sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.
"Berdasarkan hasil evaluasi KPK, pengelolaan hibah di Jawa Timur masih menghadapi tantangan serius. Minimnya transparansi, lemahnya pengawasan, dan kompleksitas regulasi menjadi faktor utama yang membuka celah bagi praktik koruptif," ujarnya.