Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tak bisa mengadili pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, secara in absentia karena merupakan tersangka suap. Menurut KPK, pihaknya akan terus berupaya memburu Surya yang saat ini tengah menjadi buronan.
"In absentia itu bisa dilakukan kalau ujungnya ada perampasan hasil tindak pidana korupsi dari kerugian negara," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, di Gedung Rupbasan KPK, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022).