Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terus melacak dan mengidentifikasi aset milik Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi. Bupati yang diusung oleh PDI Perjuangan itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin tambang di wilayahnya.
Bupati berusia 42 tahun itu diduga kuat memberikan izin tambang bagi tiga perusahaan yang tidak mematuhi proses operasinya. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia, dan PT Aries Iron Mining.
Berdasarkan informasi yang dimiliki KPK, izin tetap diberikan Supian ke tiga perusahaan itu, walaupun mereka belum memenuhi persyaratan izin lingkungan atau AMDAL dan memiliki kuasa pertambangan.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian izin usaha pertambangan, terhadap tiga perusahaan di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur pada tahun 2010-2012," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam keterangan persnya, Jumat (1/2) malam.
Lembaga antirasuah terus mengejar dan mengidentifikasi aset-aset yang dimiliki oleh Supian, karena nilai kerugian keuangan negara yang disebabkan dari praktik korup itu, mencapai Rp5,8 triliun dan US$711 ribu.
Nilai kerugian keuangan negara itu dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian hutan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut.
"Indikasi kerugian negaranya apabila dibandingkan dengan kasus lain yang pernah ditangani KPK, seperti KTP Elektronik (Rp2,3 triliun) dan BLBI (Rp4,58 triliun), jauh lebih besar," kata mantan aktivis lingkungan itu.
Lalu, apa saja aset-aset milik Supian yang berhasil diidentifikasi oleh KPK?