Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Usulkan Nama Caleg Eks Napi Koruptor Ditempel di Masing-Masing TPS

IDN Times/Amelinda Zaneta

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mendukung penuh langkah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengumumkan calon legislatif eks napi kasus korupsi. Langkah itu kemudian diwujudkan pada Rabu malam (30/1). Total caleg eks napi kasus korupsi mencapai 49 orang. 

"Bagus dong (KPU mengumumkan caleg eks napi koruptor), agar masyarakat sendiri memperoleh penerangan untuk nanti wakil-wakil yang dipilih yang bersih dan jujur, jangan yang pernah terlibat korupsi," ujar Alex yang ditemui di gedung KPK pada Rabu malam (30/1). 

Lalu, apa saran dari KPK agar masyarakat benar-benar terinformasikan soal siapa saja caleg yang pernah menjadi residivis kasus korupsi? 

1. KPK menyarankan agar nama caleg eks napi koruptor dipajang di masing-masing TPS

(Wakil Ketua KPK Alexander Marwata) IDN Times/Santi Dewi

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyarankan agar nama dan foto caleg eks napi koruptor dipajang di masing-masing TPS. Tujuannya, agar masyarakat yang menggunakan hak pilihnya mengetahui latar belakang masing-masing caleg. 

"Di TPS nya ditempel calon-calonnya. Di TPS dan dapilnya itu ditempel lalu diberi tanda kurung mantan napi kasus korupsi. Ini kan bukan bermaksud mempermalukan, tapi menyampaikan fakta," kata Alex semalam. 

IDN Times/Sukma Shakti

2. Partai Golkar memiliki caleg eks napi koruptor terbanyak

ANTARA FOTO/FB Anggoro

Dilihat dari data caleg eks napi korupsi yang diumumkan oleh KPU semalam, Partai Golkar yang notabene mendukung pemerintah mengusung residivis paling banyak yakni sembilan orang. Disusul Partai Gerindra dengan enam caleg eks koruptor.

Berikutnya, Partai Hanura lima orang, Partai Demokrat empat orang, Partai Berkarya empat orang, PAN empat orang, Partai Garuda dua orang, PKPI dua orang, Perindo dua orang, PDIP satu orang, PBB satu orang, dan PKS satu orang.

Sedangkan empat partai politik lainnya yakni Partai Nasdem, PKB, PPP, dan PSI tidak ada caleg eks narapidana koruptor.

"Ada empat partai yang tidak mencalonkan (eks napi koruptor) Partai Nasdem, PKB, kemudian PSI, dan satu lagi PPP," jelas Komisioner KPU RI Ilham Saputra.

3. KPU menilai masyarakat berhak mendapat informasi soal latar belakang caleg

Dok. IDN Times/Istimewa

Komisioner KPU, Ilham Saputra menjelaskan pengumuman nama caleg eks napi koruptor bertujuan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui caleg yang akan mereka pilih. KPU juga berencana mengumumkan daftar caleg mantan narapidana kasus lainnya dalam waktu dekat.

Data tersebut akan dipampang di situs resmi KPU RI dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Nanti kita pertimbangkan, ya. Kita pertimbangkan, apakah masuk ke dalam PKPU (Peraturan KPU) kita, karena ini perlu dilegalkan," kata Ilham.

4. Daftar nama caleg eks napi kasus korupsi

Ilustrasi narapidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Berikut daftar calon anggota DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota Pemilu 2019, yang berstatus mantan terpidana korupsi:

Partai Golkar
1. Hamid Usman, S.E., M.H.
DPRD Provinsi Maluku Utara 
Maluku Utara 3/No.1

2. Desy Yusandi, S.E
DPRD Provinsi Banten
Banten 6/No.4

3. H. Agus Mulyadi R, S.sos., M.Si.
DPRD Provinsi Banten
Banten 9/No.5

4. Petrus Nauw, SH
DPRD Provinsi Papua Barat
Papua Barat 2/No.12

5. Heri Baelanu, KA
DPRD Kabupaten Pandeglang
Pandeglang 1/No.9

6. Dede Widarso
DPRD Kabupaten Pandeglang
Pandeglang 1/No.9

7. Saiful T. Lami,M.Si
DPRD Kabupaten Tojo Una Una
Tojo Una Una 1/No.12

8. Edy Muklison, S.Sos
DPRD Kabupaten Blitar
Blitar 4/No.1

Partai Gerindra
1. Moh Taufik
DPRD Provinsi DKI Jakarta
DKI 3/No.1

2. Herry Jones Johny Kereh, SE.Ak., MM
DPRD Provinsi Sulawesi Utara
Sulawesi Utara 1/No.2

3. Dr. Husen Kausaha, M.Kes.
DPRD Provinsi Maluku Utara
Maluku Utara 4/No.2

4. Ferizal, S.IP
DPRD Kabupaten Belitung Timur
Belitung Timur 1/No.4

5. Mirhammuddin
DPRD Kabupaten Belitung Timur
Belitung Timur 2/No.1

6. Hi. Al Hajar Syahyan, SH., MH
DPRD Kabupaten Tanggamus
Tanggamus 4/No.1

Partai Berkarya
1. Mieke L. Nangka, SH
DPRD Provinsi Sulawesi Utara
Sulawesi Utara 2/No.4

2. Drs. Hi. Arief Armain, M.Si
DPRD Provinsi Maluku Utara
Maluku Utara 4/No.1

3. Yohanes Marinus Kota, SE
DPRD Kabupaten Ende
Ende 1/No.1

4. Drs. H. Andi Muttamar Mattotorang
DPRD Kabupaten Bulukumba
Bulukumba 3/No.9

Partai Hanura
1. Welhelmus Tahalele,S.E.
DPRD Provinsi Maluku Utara
Maluku Utara 3/No.2

2. H.Mudasir, S.H., M.H.
DPRD Provinsi Jawa Tengah
Jawa Tengah 4/No.1

3. Akhmad Ibrahim, S.T.
DPRD Provinsi Maluku Utara
Maluku Utara 3/No.5

4. Y H.M. Warsit,S.Pd., SH., M.M.
DPRD Kabupaten Blora
Blora 3/No.1

Partai Demokrat
1. Jones Khan, S.Sos
DPRD Kota Pagar Alam 
Kota Pagar Alam 3/No.1

2. Jhony Husban, ST, MM.
DPRD Kota Cilegon
Kota Cilegon 1/No.4

3. Syamsudin
DPRD Kabupaten Lombok Tengah
Lombok Tengah 5/No.6

4. Darmawati Dareho, SH
DPRD Kota Manado
Kota Manado 4/No.1

PDI Perjuangan
1. Abner Reinal Jitmau, S.Sos., MM
DPRD Provinsi Papua Barat
Papua Barat 2/No.12
Total 1 Calon

Partai Garuda
1. Ariston Moho
DPRD Kabupaten Nias Selatan
Nias Selatan 1/No.3

2. Yulius Dakhi
DPRD Kabupaten Nias Selatan
Nias Selatan 1/No.1
Total 2 Calon

Partai Perindo
1. Drs.Smuel Buntuang
DPRD Provinsi Gorontalo
Gorontalo 6/No.1

2. Zulfikri, ST
DPRD Kota Pagar Alam
Kota Pagar Alam 2/No.1
Total 2 Calon

PKP Indonesia
1. Joni KOrnelius Tondok, ST., MM
DPRD Kabupaten Toraja Utara
Toraja Utara 4/No.1

2. Drs. Mathius Tungka
DPRD Kabupaten Poso
Poso 3/No.2
Total 2 Calon

Partai Amanat Nasional (PAN)
1. H. Abdul Fattah, S.H
DPRD Provinsi Jambi
Jambi 2/No.1

2. Masri 
DPRD Kabupaten Belitung Timur
Belitung Timur 1/No.2

3. Muhammad Afrizal
DPRD Kabupaten Lingga
Lingga 3/No.1

4. Drs. H. Bahri Syamsu Arief
DPRD Kota Cilegon
Kota Cilegon 2/No.1

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
1. Maksum DG Mannassa
DPRD Kabupaten Mamuju
Mamuju 2/No.2
Total 1 Calon

Partai Bulan Bintang (PBB)
1. Nasrullah Hamka, S.E
DPRD Provinsi Jambi
Jambi 1/No.10
Total 1 Calon

DPD RI

1. Dr.Ir.H. Abdullah Puteh, M.Si.
DPD Provinsi Aceh
No.21

2. Drs. H. Abdillah, AK
DPD Provinsi Sumatera Utara
No.39

3. Hamzah
DPD Provinsi Bangka Belitung
No.35

4. Ir.Hj. Lucianty, S.E.
DPD Provinsi Sumatera Selatan
No.41

5. Ririn Rosyana, S.H.
DPD Provinsi Kalimantan Tengah
No.41

6. DR. La Ode Bariun, S.H.,M.H
DPD Provinsi Sulawesi Tenggara
No.68

7. Drs. H. Masyhur Masie Abunawas, M.Si.
DPD Provinsi Sulawesi Tenggara
No.69

8. Ir.A.Yani Muluk, M.Si
DPD Provinsi Sulawesi Tenggara
No.67

9. Syachrial Kui Damopolii, S.Sos.
DPD Provinsi Sulawesi Utara
No.40

Rekap calon legislatif yang berstatus mantan terpidana korupsi:
- DPD 9 calon
- DPRD provinsi 16 calon
- DPRD kabupaten/kota 24 calon

Total 49 orang.

5. Caleg eks napi koruptor bisa ikut pileg 2019 setelah direstui oleh Mahkamah Agung

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Para eks napi koruptor berpeluang ikut kembali pileg 2019 gara-gara Mahkamah Agung kembali membuka peluang dengan mengabulkan 12 gugatan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang larangan eks napi kasus korupsi mendaftar sebagai caleg. 

Menurut juru bicara MA, Suhadi, majelis hakim mengabulkan permohonan uji materi karena hal tersebut bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2017 mengenai pemilihan umum. Sebab, ada klausul dalam aturan KPU yang mensyaratkan bakal calon anggota legislatif tak boleh berasal dari mantan narapidana kasus korupsi. Sementara, klausul serupa tidak tertera dalam Undang-Undang Pemilu.

“Ya sudah dikabulkan karena PKPU ini bertentangan dengan UU Pemilu,” kata Suhadi yang dikonfirmasi pada 14 September 2018 lalu. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Rochmanudin Wijaya
3+
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us