Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPK Usulkan Nama Caleg Eks Napi Koruptor Ditempel di Masing-Masing TPS

KPK Usulkan Nama Caleg Eks Napi Koruptor Ditempel di Masing-Masing TPS
IDN Times/Amelinda Zaneta
Share Article

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mendukung penuh langkah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengumumkan calon legislatif eks napi kasus korupsi. Langkah itu kemudian diwujudkan pada Rabu malam (30/1). Total caleg eks napi kasus korupsi mencapai 49 orang. 

"Bagus dong (KPU mengumumkan caleg eks napi koruptor), agar masyarakat sendiri memperoleh penerangan untuk nanti wakil-wakil yang dipilih yang bersih dan jujur, jangan yang pernah terlibat korupsi," ujar Alex yang ditemui di gedung KPK pada Rabu malam (30/1). 

Lalu, apa saran dari KPK agar masyarakat benar-benar terinformasikan soal siapa saja caleg yang pernah menjadi residivis kasus korupsi? 

  1. 1. KPK menyarankan agar nama caleg eks napi koruptor dipajang di masing-masing TPS

    (Wakil Ketua KPK Alexander Marwata) IDN Times/Santi Dewi
    (Wakil Ketua KPK Alexander Marwata) IDN Times/Santi Dewi

    Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyarankan agar nama dan foto caleg eks napi koruptor dipajang di masing-masing TPS. Tujuannya, agar masyarakat yang menggunakan hak pilihnya mengetahui latar belakang masing-masing caleg. 

    "Di TPS nya ditempel calon-calonnya. Di TPS dan dapilnya itu ditempel lalu diberi tanda kurung mantan napi kasus korupsi. Ini kan bukan bermaksud mempermalukan, tapi menyampaikan fakta," kata Alex semalam. 

    IDN Times/Sukma Shakti
    IDN Times/Sukma Shakti
  2. 2. Partai Golkar memiliki caleg eks napi koruptor terbanyak

    ANTARA FOTO/FB Anggoro
    ANTARA FOTO/FB Anggoro

    Dilihat dari data caleg eks napi korupsi yang diumumkan oleh KPU semalam, Partai Golkar yang notabene mendukung pemerintah mengusung residivis paling banyak yakni sembilan orang. Disusul Partai Gerindra dengan enam caleg eks koruptor.

    Berikutnya, Partai Hanura lima orang, Partai Demokrat empat orang, Partai Berkarya empat orang, PAN empat orang, Partai Garuda dua orang, PKPI dua orang, Perindo dua orang, PDIP satu orang, PBB satu orang, dan PKS satu orang.

    Sedangkan empat partai politik lainnya yakni Partai Nasdem, PKB, PPP, dan PSI tidak ada caleg eks narapidana koruptor.

    "Ada empat partai yang tidak mencalonkan (eks napi koruptor) Partai Nasdem, PKB, kemudian PSI, dan satu lagi PPP," jelas Komisioner KPU RI Ilham Saputra.

  3. 3. KPU menilai masyarakat berhak mendapat informasi soal latar belakang caleg

    Dok. IDN Times/Istimewa
    Dok. IDN Times/Istimewa

    Komisioner KPU, Ilham Saputra menjelaskan pengumuman nama caleg eks napi koruptor bertujuan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui caleg yang akan mereka pilih. KPU juga berencana mengumumkan daftar caleg mantan narapidana kasus lainnya dalam waktu dekat.

    Data tersebut akan dipampang di situs resmi KPU RI dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

    "Nanti kita pertimbangkan, ya. Kita pertimbangkan, apakah masuk ke dalam PKPU (Peraturan KPU) kita, karena ini perlu dilegalkan," kata Ilham.

  4. 4. Daftar nama caleg eks napi kasus korupsi

    Ilustrasi narapidana. (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi narapidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

    Berikut daftar calon anggota DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota Pemilu 2019, yang berstatus mantan terpidana korupsi:

    Partai Golkar
    1. Hamid Usman, S.E., M.H.
    DPRD Provinsi Maluku Utara 
    Maluku Utara 3/No.1

    2. Desy Yusandi, S.E
    DPRD Provinsi Banten
    Banten 6/No.4

    3. H. Agus Mulyadi R, S.sos., M.Si.
    DPRD Provinsi Banten
    Banten 9/No.5

    4. Petrus Nauw, SH
    DPRD Provinsi Papua Barat
    Papua Barat 2/No.12

    5. Heri Baelanu, KA
    DPRD Kabupaten Pandeglang
    Pandeglang 1/No.9

    6. Dede Widarso
    DPRD Kabupaten Pandeglang
    Pandeglang 1/No.9

    7. Saiful T. Lami,M.Si
    DPRD Kabupaten Tojo Una Una
    Tojo Una Una 1/No.12

    8. Edy Muklison, S.Sos
    DPRD Kabupaten Blitar
    Blitar 4/No.1

    Partai Gerindra
    1. Moh Taufik
    DPRD Provinsi DKI Jakarta
    DKI 3/No.1

    2. Herry Jones Johny Kereh, SE.Ak., MM
    DPRD Provinsi Sulawesi Utara
    Sulawesi Utara 1/No.2

    3. Dr. Husen Kausaha, M.Kes.
    DPRD Provinsi Maluku Utara
    Maluku Utara 4/No.2

    4. Ferizal, S.IP
    DPRD Kabupaten Belitung Timur
    Belitung Timur 1/No.4

    5. Mirhammuddin
    DPRD Kabupaten Belitung Timur
    Belitung Timur 2/No.1

    6. Hi. Al Hajar Syahyan, SH., MH
    DPRD Kabupaten Tanggamus
    Tanggamus 4/No.1

    Partai Berkarya
    1. Mieke L. Nangka, SH
    DPRD Provinsi Sulawesi Utara
    Sulawesi Utara 2/No.4

    2. Drs. Hi. Arief Armain, M.Si
    DPRD Provinsi Maluku Utara
    Maluku Utara 4/No.1

    3. Yohanes Marinus Kota, SE
    DPRD Kabupaten Ende
    Ende 1/No.1

    4. Drs. H. Andi Muttamar Mattotorang
    DPRD Kabupaten Bulukumba
    Bulukumba 3/No.9

    Partai Hanura
    1. Welhelmus Tahalele,S.E.
    DPRD Provinsi Maluku Utara
    Maluku Utara 3/No.2

    2. H.Mudasir, S.H., M.H.
    DPRD Provinsi Jawa Tengah
    Jawa Tengah 4/No.1

    3. Akhmad Ibrahim, S.T.
    DPRD Provinsi Maluku Utara
    Maluku Utara 3/No.5

    4. Y H.M. Warsit,S.Pd., SH., M.M.
    DPRD Kabupaten Blora
    Blora 3/No.1

    Partai Demokrat
    1. Jones Khan, S.Sos
    DPRD Kota Pagar Alam 
    Kota Pagar Alam 3/No.1

    2. Jhony Husban, ST, MM.
    DPRD Kota Cilegon
    Kota Cilegon 1/No.4

    3. Syamsudin
    DPRD Kabupaten Lombok Tengah
    Lombok Tengah 5/No.6

    4. Darmawati Dareho, SH
    DPRD Kota Manado
    Kota Manado 4/No.1

    PDI Perjuangan
    1. Abner Reinal Jitmau, S.Sos., MM
    DPRD Provinsi Papua Barat
    Papua Barat 2/No.12
    Total 1 Calon

    Partai Garuda
    1. Ariston Moho
    DPRD Kabupaten Nias Selatan
    Nias Selatan 1/No.3

    2. Yulius Dakhi
    DPRD Kabupaten Nias Selatan
    Nias Selatan 1/No.1
    Total 2 Calon

    Partai Perindo
    1. Drs.Smuel Buntuang
    DPRD Provinsi Gorontalo
    Gorontalo 6/No.1

    2. Zulfikri, ST
    DPRD Kota Pagar Alam
    Kota Pagar Alam 2/No.1
    Total 2 Calon

    PKP Indonesia
    1. Joni KOrnelius Tondok, ST., MM
    DPRD Kabupaten Toraja Utara
    Toraja Utara 4/No.1

    2. Drs. Mathius Tungka
    DPRD Kabupaten Poso
    Poso 3/No.2
    Total 2 Calon

    Partai Amanat Nasional (PAN)
    1. H. Abdul Fattah, S.H
    DPRD Provinsi Jambi
    Jambi 2/No.1

    2. Masri 
    DPRD Kabupaten Belitung Timur
    Belitung Timur 1/No.2

    3. Muhammad Afrizal
    DPRD Kabupaten Lingga
    Lingga 3/No.1

    4. Drs. H. Bahri Syamsu Arief
    DPRD Kota Cilegon
    Kota Cilegon 2/No.1

    Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
    1. Maksum DG Mannassa
    DPRD Kabupaten Mamuju
    Mamuju 2/No.2
    Total 1 Calon

    Partai Bulan Bintang (PBB)
    1. Nasrullah Hamka, S.E
    DPRD Provinsi Jambi
    Jambi 1/No.10
    Total 1 Calon

    DPD RI

    1. Dr.Ir.H. Abdullah Puteh, M.Si.
    DPD Provinsi Aceh
    No.21

    2. Drs. H. Abdillah, AK
    DPD Provinsi Sumatera Utara
    No.39

    3. Hamzah
    DPD Provinsi Bangka Belitung
    No.35

    4. Ir.Hj. Lucianty, S.E.
    DPD Provinsi Sumatera Selatan
    No.41

    5. Ririn Rosyana, S.H.
    DPD Provinsi Kalimantan Tengah
    No.41

    6. DR. La Ode Bariun, S.H.,M.H
    DPD Provinsi Sulawesi Tenggara
    No.68

    7. Drs. H. Masyhur Masie Abunawas, M.Si.
    DPD Provinsi Sulawesi Tenggara
    No.69

    8. Ir.A.Yani Muluk, M.Si
    DPD Provinsi Sulawesi Tenggara
    No.67

    9. Syachrial Kui Damopolii, S.Sos.
    DPD Provinsi Sulawesi Utara
    No.40

    Rekap calon legislatif yang berstatus mantan terpidana korupsi:
    - DPD 9 calon
    - DPRD provinsi 16 calon
    - DPRD kabupaten/kota 24 calon

    Total 49 orang.

  5. 5. Caleg eks napi koruptor bisa ikut pileg 2019 setelah direstui oleh Mahkamah Agung

    Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

    Para eks napi koruptor berpeluang ikut kembali pileg 2019 gara-gara Mahkamah Agung kembali membuka peluang dengan mengabulkan 12 gugatan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang larangan eks napi kasus korupsi mendaftar sebagai caleg. 

    Menurut juru bicara MA, Suhadi, majelis hakim mengabulkan permohonan uji materi karena hal tersebut bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2017 mengenai pemilihan umum. Sebab, ada klausul dalam aturan KPU yang mensyaratkan bakal calon anggota legislatif tak boleh berasal dari mantan narapidana kasus korupsi. Sementara, klausul serupa tidak tertera dalam Undang-Undang Pemilu.

    “Ya sudah dikabulkan karena PKPU ini bertentangan dengan UU Pemilu,” kata Suhadi yang dikonfirmasi pada 14 September 2018 lalu. 

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More