Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Seorang psikolog bernama Andrini Yaktiningsih (AY) ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II 2017. Kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro.
Karyoto menjelaskan, Andrini diduga menggunakan bendera PT Bandung Management Economic Center (PT BMEC) dan PT 2001 Pangripta untuk melaksanakan pekerjaannya.
Dugaan itu berasal dari adanya biaya komitmen atas penggunaan perusahaan tersebut senilai 15 persen dari nilai kontrak, sedangkan Andrini menerima 85 persen dari nilai kontrak. Perbuatan Andrini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,6 miliar.
"Selain itu diduga pula adanya pencantuman nama para ahli dalam kontrak pekerjaan, hanya dipinjam dan dimasukkan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta sebagai formalitas, untuk memenuhi administrasi lelang dan pelaksanaan lelang direkayasa sedemikian rupa dengan formalitas penanggalan berbagai dokumen administrasi," jelasnya.