Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Proyek Jalan di Bengkalis

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau. Kasus ini telah menyeret Bupati nonaktif Bengkalis, Amril Mukminin.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan ketiga tersangka itu di antaranya Project Manager PT Wijaya Karya, Didiet Hartanto (DH), staf pemasaran PT WIKA, Firjan Taufa (FT) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tirtha Adhi Kazmi.

"Hari ini kami akan menyampaikan perkembangan penyidikan terkait dugaan TPK pada Proyek Multi Years Peningkatan jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Kab. Bengkalis tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Jumat (3/9/2021).

1. KPK duga para tersangka manipulasi dokumen proyek

Deputi Penindakan KPK, Karyoto (Dok. Humas KPK)
Deputi Penindakan KPK, Karyoto (Dok. Humas KPK)

Karyoto mengatakan para tersangka diduga memanipulasi dokumen proyek. Dokumen tersebut diberikan pada negara, seolah-olah sudah dikerjakan 100 persen.

"Sehingga, bisa dilakukan pencairan pembayaran termin terakhir di akhir Desember 2015, di mana saat itu belum dilaksanakan serah terima pertama pekerjaan," kata Karyoto.

2. Para tersangka akan isolasi mandiri lebih dulu sebelum ditahan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Para tersangka akan dilakukan penahanan paksa selama 20 hari ke depan sampai dengan 22 September 2021. DH ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, FT ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan TAK ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

"Dilakukan isolasi mandiri bagi para tersangka di rutan masing-masing sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 dilingkungan Rutan KPK," tambahnya.

3. Para tersangka rugikan negara Rp129 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatan para tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp129 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 359 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us