Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan 8 orang tersangka usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Empat di antaranya adalah pejabat di Kementerian PUPR.
Mereka diketahui Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (Kepala Satuan Kerja Sistem Pengadaan Air Minum Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen) SPAM Lampung, Meina Waro Kustinah (PPK SPAM Katulampa), Teuku Moch Nazar (Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat), dan Donny Sofyan Arifin (PPK SPAM Toba 1). Sementara, empat tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Keempatnya yakni Budi Suharto (Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo), Lily Sundarsih (Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo), Irene Irma (Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa) dan Yuliana Enganita Dibaya (Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa).
KPK mengaku sangat geram terhadap korupsi yang dilakukan di Kementerian PUPR. Sebab, suap yang diterima oleh pejabat di Kementerian PUPR terkait dengan penyediaan air minum di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
"KPK mengecam keras dan sangat prihatin karena dugaan suap ini terkait penyediaan air minum di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah, yang baru saja terkena bencana tsunami September lalu," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang ketika memberikan keterangan pers pada Minggu dini hari (30/12) di gedung lembaga antirasuah.
Lalu, bagaimana peranan masing-masing pejabat di Kementerian PUPR ini?